Minggu, 22 Desember 2024

Serikat Pekerja Tolak Penundaan Pembayaran THR

Arie - Kamis, 07 Mei 2020 12:47 WIB
Serikat Pekerja Tolak Penundaan Pembayaran THR

digtara.com – Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak surat edaran Menteri Ketaenagakerjaan (Menaker) mengenai kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100 persen atau dengan cara mencicil. Penundaan Pembayaran THR.

Baca Juga:

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Mei 2020.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja diatas satu tahun. Sementara untuk pekerja di bawah satu tahun THR menyesuaikan dengan masa kerjanya.

Menurutnya, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR bertentangan dengan kedua aturan tersebut.

Daya Beli Buruh Harus Terjaga

Ia juga menilai, di tengah pandemi korona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga. Jika THR dibayar di bawah 100 persen atau dibayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran, atau bahkan tidak dibayar sama sekali akan memukul daya beli buruh di saat Lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen,” ucapnya.

Said juga mengecualikan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori perusahaan menengah kecil. KSPI menyadari kategori perusahaan tersebut terpukul dengan kondisi ini. Sedangkan untuk pengusaha seperti hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100 persen,” ujarnya.

 

https://youtube.com/watch?v=7n9i-QKmqsQ

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Serikat Pekerja Tolak Penundaan Pembayaran THR

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru