14 Ribu Pekerja di Sumut Terkena PHK Akibat Pandemi Covid-19
digtara.com – Lebih dari 14.000 pekerja di Sumatera Utara (Sumut) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi Covid-19. Para pekerja yang di PHK itu berasal dari 283 perusahaan. Utamanya perhotelan, pariwisata dan biro perjalanan.
Baca Juga:
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Harianto Butarbutar dalam keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (8/5/2020).
“Yang paling terdampak saat ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan serta biro perjalanan,” ucap Harianto Butarbutar.
Mengenai hak-hak pekerja seperti THR menyambut Hari Raya Idulfitri, Harianto meminta seluruh perusahaan dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah. Antara lain, perusahaan yang terkena dampak Covid-19 dapat berdialog menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai pembayaran THR.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang masih eksis dan tidak terdampak Covid-19 ini, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan dengan baik, kami imbau THR bisa disalurkan sesuai dengan aturan dan ketentuan,” katanya.
Disnaker Sumut juga mengajak seluruh pekerja yang di PHK untuk segera mendaftar Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat. Sumut sendiri mendapat kuota sebanyak 183.904 orang. Kartu Pra Kerja ini dapat diperoleh dengan mendaftar secara online.
“Bagi yang merasa kesulitan untuk mendapatkan cara maupun tidak memahami tata cara untuk mendaftarkan, silakan menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun provinsi. Disana nanti bisa diajari bagaimana untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Pra Kerja,” katanya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=JGzUnVQt-IE
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.