FAADI Keberatan atas Prepres No. 64 Tahun 2020, Minta Keringanan Iuran BPJS Kesehatan
digtara.com – Forum Komunikasi Asosiasi Alih Daya Indonesia (FAADI) menyampaikan keberatan atas penetapan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Keringanan Iuran BPJS Kesehatan
Baca Juga:
Selain menyatakan keberatan, FAADI juga meminta pemerintah memberikan keringanan kewajiban pembayaran BPJS kepada karyawan yang tidak bekerja.
Mira Sonia Ketua FAADI mengatakan bahwa banyak industri yang terkena dampak COVID-19. Dampak ini menimbulkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau mekanisme perumahan karyawan tanpa dibayar.
“Dampaknya signifikan terhadap industri alih daya di mana Tenaga Alih Daya (TAD) bernaung. Sehingga dengan sangat terpaksa harus melakukan tindakan perumahan ataupun PHK,†katanya dalam press release, Rabu (20/05/2020).
FAADI selaku forum yang menaungi lebih dari 3.000 perusahaan alih daya juga mempekerjakan lebih dari 3 juta tenaga kerja alih daya dari berbagai sektor di Indonesia.
“Tenaga alih daya kami tidak luput dari dampak pandemi ini,†ungkapnya.
Menurut catatan FAADI, tenaga alih daya terdampak pandemi ini berdasarkan catatan masing-masing asosiasi anggota adalah ABUJAPI sebanyak 1000 karyawan. ABADI sebanyak 1000 karyawan, APKLINDO sebanyak 10.000 karyawan dan ASPPHAMI sebanyak 350 karyawan.
Mira Sonia menyorot isu bahwa tenga alih daya terdampak ini tak lagi mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan. Sementara yang bersangkutan harus mendaftarkan BPJS sebagai peserta Mandiri.
“Oleh karena itu, kami meminta pemerintah supaya mempertimbangkan ulang penetapan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta JKN-KIS. Dan memberikan keringanan kewajiban pembayaran BPJS kepada karyawan yang tidak lagi bekerja, namun masih memerlukan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan,†tutupnya. [rel]
https://www.youtube.com/watch?v=nqOZHGprOBc
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.