Rabu, 15 Januari 2025

Kapolda-Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut Teken Pedoman Kerja

- Selasa, 21 Juli 2020 11:58 WIB
Kapolda-Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut Teken Pedoman Kerja

digtara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut menandatangani Pedoman Kerja tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolda-Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut Teken Pedoman Kerja

Baca Juga:

Penandatanganan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provsu Wiwiek Sisto Hidayat bertempat di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Medan, Selasa (21/7/2020).

Wiwiek menuturkan pedoman kerja ini disusun dengan maksud untuk dijadikan acuan antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut dengan Polda Sumut dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pengamanan Personil, Aset dan pengawalan barang berharga milik negara, penanganan dugaan Tindak Pidana Terkait dengan sistem pembayaran dan KUPVA BB, Pembinaan pengawasan terhadap BUJP dan Penanganan dugaan tindak pidana terhadap uang rupiah dan atau pelanggaran terhadap kewajiban pengguna Uang Rupiah.

“Tujuannya adalah agar terdapat kesamaan persepsi serta kesesuaian tindakan yang dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan BI Provsu dengan Polda Sumut dalam rangka terselenggaranya pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman kerja,” tuturnya.

Harus Disosialisasikan Sebelum Ditindak

Sementara itu, Kapolda Sumut menyampaikan selama ini Bank Indonesia telah banyak membantu Polda Sumut dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penipuan uang dengan cara pemblokiran rekening.

Kerja sama yang telah terjalin harus dituangkan dalam selembar kertas yang dapat dipertanggung jawabkan karena penerimaan maupun pengeluaran keuangan serta dalam rangka menjaga stabilitias kinerja lembaga Indonesia.

Kapolda-Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut Tandatangani Pedoman Kerja

Saat ini, transaksi di Indonesia harus menggunakan mata uang Rupiah. Jika menggunakan kurs mata uang asing maka akan ada pidananya dan hal ini harus disosialisasikan hingga ke seluruh wilayah di Sumut.

Kapolda Sumut mengatakan sebelum diberikan penindakan penegakan hukum maka harus disosialisasikan dan diberi peringatan.

Selain itu, harus disediakan money changer atau tempat alat tukar namun keberadaannya harus sesuai dengan prosedur karena money changer ini dapat digunakan menjadi salah satu alat money laundry atau menyembunyikan uang hasil kejahatan.

“Polda Sumut akan memback up sepenuhnya kegiatan Bank Indonesia baik diminta atau tidak diminta dan siap memberikan segala sumber daya yang dimiliki untuk kelacaran operasional Bank Indonesia,” ujar Kapolda Sumut.

[ya] Kapolda-Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut Teken Pedoman Kerja

https://www.youtube.com/watch?v=auEGDEG99kk

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru