Citilink Tunda Penerapan Bagasi Berbayar
digtara.com | JAKARTA – Maskapai penerbangan Citilink terpaksa menunda penerapan kebijakan bagasi berbayar seperti yang sudah dilakukan maskapai penerbangan di bawah group Lion Air sejak 8 Januari 2019 lalu.
Baca Juga:
Penundaan harus dilakukan karena belum keluarnya izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana kebijakan tersebut.
Direktur pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti melalui Kepala Bidang Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Putu Eka Cahyadi menegaskan, belum terbitnya ijin kebijakan itu, bukan berarti Citilink tidak boleh menerapkan bagasi berbayar sama sekali. Kementerian Perhubungan hanya menunda waktu pemberlakuannya.
“Kami menunda, supaya bagasi berbayar di Lion Grup berjalan dulu dan masyarakat memahami,” kata Putu , seperti dilansir Kontan, Sabtu (2/2/2019).
Putu mengkau, Kementerian Perhubungan saat ini belum dapat memastikan kapan perijinan bagasi berbayar untuk maskapai Citilink bisa dikeluarkan. Waktu keluarnya ijin tersebut tergantung pada evaluasi dan menilai pelaksanaan bagasi berbayar yang sudah berjalan terlebih dulu.
“Nanti, hasilnya kami bahas dengan tim ahli tentunya, stakeholders dengan perwakilan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), maskapai, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian,” ungkap Putu.
Kemhub berharap, hasil evaluasi bisa jadi salah satu pedoman pelaksanaan bagasi berbayar di maskapai berbiaya murah atawa low cost carrier (LCC). Lion Air dan Wings Air yang sudah menjalankan bagasi berbayar juga bisa melakukan penyesuaian, terutama untuk kelebihan bagasi alias excess baggage.
Bersamaan itu, Kemhub mengkaji kebijakan bagasi berbayar. “Kami akan buat forum diskusi nanti yang membahas hal ini. Kami ingin mendapatkan formulasi yang pas, sehingga kebijakan bagasi berbayar tidak menimbulkan permasalahan lagi di kemudian hari,” ujar Putu.
Sebab, Kemhub tidak bisa melarang maskapai memungut biaya atas bagasi penumpang. Selama ini, tidak ada aturan yang melarangnya. Bahkan, “Di internasional pun tidak ada regulasinya. Semuanya diserahkan ke pelaku pasar,” imbuh Putu
Meski bagasi berbayar di Lion Air tetap berlaku, Kemhub meminta manajemen maskapai itu melakukan penyesuaian.
“Sebenarnya, Lion Air punya tarif prepaid, prabayar. Tarif prabayar ini reasonable (masuk akal), Rp 10.000 per kg. Masyarakat belum sepenuhnya mau menggunakan yang prepaid, mungkin belum paham cara membelinya,” terang Putu.
Karena itu, Kemhub meminta ada sosialisasi yang masif atas bagasi prepaid tersebut. Cuma, mereka juga meminta Lion Air menurun batasan prepaid agar masyarakat tahu dan mau menggunakan.
[KON/AS]