Sah…!! UMP Sumut 2021 Tetap Rp2,49 Juta
digtara.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun 2021. Pemerintah mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk tidak menaikan UMP tahun depan, sehingga besaran UMP Sumut tahun 2021 tetap, Rp 2.499.500.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Harianto Butar-butar, Senin (2/11/2020) siang
Menurut Harianto, penetapan untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021, tak semata mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun juga tetap dibahas bersama Dewan Pengupahan Sumatera Utara
BACA JUGA: Penyaluran Dana Program Bantuan Subsidi Upah Sudah 97,37 Persen
“Setelah ada keputusan dari Pemerintah Pusat tanggal 26 Oktober 2020, besoknya pada 27 Oktober 2020 kita rapat bersama Dewan Pengupahan. Ada serikat pekerja dan pengusaha di situ. Dan kita telah sepakat kalau UPMP tahun 2021 sama dengan UMP 2020,” sebutnya.
UMP tahun 2021, kata Harianto, telah ditandatangani Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada Senin, 2 Nopember 2020 pagi tadi.
“Aturannya kan tanggal 1 November, namun karena hari Minggu, maka pagi tadi diteken,” tukasnya.
BACA JUGA: Siap-siap Gigit Jari! Pengusaha Tak Mau Naikkan UMP 2021
Dengan tidak adanya peningkatan UMP pada tahun 2021, Harianto berharap pekerja bisa memakluminya lantaran pertumbuhan ekonomi yang saat ini cukup sulit.
“Tahun ini kita mengikut pemerintah pusat. Dengan pertimbangan ekonomi kita sedang tumbuh dibawah 0 persne. Jadi memang kalo kita naikan sementara lesunya dunia perekonomian dan produksi menurun, dampaknya akan buruk,” tandasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.