Waspada! Perusahan Pinjaman Online Ini Sudah Dicoret OJK

digtara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan surat tanda bukti terdaftar satu perusahaan fintech lending atau pinjaman online, PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia. Keputusan tersebut membuat jumlah entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di regulator menjadi 151 perusahaan. Perusahan Pinjaman Online
Baca Juga:
“Sampai dengan 15 Desember 2020, total jumlah penyelenggar afintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 151 perusahaan,” kata OJK seperti dikutip dari medcom.id, Kamis (24/12/2020).
Dari jumlah itu, entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK menjadi 115 perusahaan. Sementara jumlah entitas fintech yang berizin sebanyak 36 perusahaan.
OJK juga mengimbau agar masyarakat menggunakan jasa penyelenggara pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Hal ini penting agar konsumen terlindungi dari praktik curang fintech abal-abal.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” tegas OJK.
Baca: Cek! Daftar Pinjaman Online Resmi yang Terdaftar di OJK 2020
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) memastikan perusahaan pinjaman online yang sudah dinyatakan ilegal tidak akan bisa memperoleh tanda terdaftar dan izin dari regulator.
Terkait legal tidaknya penyelenggara pinjaman online, bisa dilihat dari susunan kepengurusan yang terpampang di laman resmi fintech peer to peer lending tersebut. Para pengurusnya pun harus memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Waspada! Perusahan Pinjaman Online Ini Sudah Dicoret OJK

OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal

OJK Perketat Syarat Ajukan Pinjol, Harus Cukup Umur dan Punya Gaji Segini, Cek!

Diduga Stres dengan Pinjol, Seorang Pria di Nagekeo Nekat Gantung Diri

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
