Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Dinilai Membebani Masyarakat
digtara.com – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas III mulai naik tepat di hari pertama tahun 2021. Namun, kenaikan ini dinilai akan memberatkan masyarakat miskin. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah di Jakarta, seperti dilansir dari inews.id, Jumat (1/1/2021).
“Kenaikan ini memang dibutuhkan untuk menutup defisit yang dialami BPJS kesehatan. Tapi saat ini tidak tepat karena di tengah pandemi yg berdampak sangat signifikan terhadap income masyarakat khususnya kelompok bawah,” kata Piter.
Dia menuturkan, seharusnya defisit keuangan yang dialami BPJS kesehatan bisa ditutup oleh pemerintah melalui upaya lain, seperti peningkatan kedisiplinan masyarakat membayar iuran.
“Ini bisa dilakukan dengan perbaikan efisiensi pelayanan kesehatan oleh rumah sakit,” ujarnya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, seharusnya pemerintah tidak menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III di tengah pelemahan daya beli masyarakat.
Baca: Tahun 2021, Iuran BPJS Kesehatan 29 Ribu Masyarakat Tebingtinggi Ditanggung Pemko
Pasalnya, masalahnya terletak pada tata kelola dana yang dihimpun asuransi kesehatan pelat merah tersebut.
“Kenapa sampai kemarin terjadi masalah defisit di BPJS Kesehatan karena tingkat tata kelola yang bermasalah,” tuturnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Dinilai Membebani Masyarakat