OJK: Soal Gagal Bayar Nasabah Bumiputera Jadi Konsen Utama Untuk Diselesaikan
digtara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Utara menyatakan soal Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 menjadi konsen utama untuk segera diselesaikan. Gagal Bayar Nasabah Bumiputera
Baca Juga:
Pasalnya, banyak nasabah Bumiputera yang sampai saat ini belum diberikan pencairan klaimnya.
“Kami sudah meminta perusahaan untuk menyelesaikan secara komprehensif demi kepentingan seluruh pemegang polis,” jelas Humas OJK, kepada digtara.com melalui saluran telepon, Rabu (3/2/2021).
“Baik yang telah jatuh tempo dan berhak atas klaim maupun pemegang polis yang masih berjalan,” tambahnya.
Dikatakannya, salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah untuk melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca: Korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup
Upaya OJK sampai saat ini, meminta Rapat Umum Anggota dan Pengurus AJBB melalui surat perintah tertulis nomor S-13/D.05/2020 pada 16 April 2020. Terkait langkah-langkah penyehatan perusahaan.
Selain itu, ia juga menyampaikan kepada nasabah Bumiputera yang sampai saat ini belum dicairkan klaimnya dapat menyampaikan pengaduan ke OJK.
“Prosedurnya disurati dulu industrinya. Kemudian jika balasan aduan kurang memuaskan, silahkan sampaikan pengaduan ke OJK,” katanya.
“Jadi jangan langsung ke OJK tanpa bawa hasil konfirmasi dari industrinya. Sampaikan surat pengaduan ke OJK melalui layanan yg disediakan. Tata cara lebih lanjut dan langkah-langkahnya bisa ke 061 157,” tutupnya.
https://youtu.be/VgLghveffuU
OJK: Soal Gagal Bayar Nasabah Bumiputera Jadi Konsen Utama Untuk Diselesaikan