Kamis, 28 Maret 2024

Kemenhub: Ojol Boleh Bawa Penumpang tapi Ada Syaratnya

Arie - Senin, 13 April 2020 02:55 WIB
Kemenhub: Ojol Boleh Bawa Penumpang tapi Ada Syaratnya

digtara.com – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kemarin resmi keluar. Isinya mengenai sederet aturan transportasi yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran COVID-19. Ojol Boleh Bawa Penumpang

Baca Juga:

Beleid itu ditandatangani oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sebab dia ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim menggantikan sementara Budi Karya Sumadi yang tengah menderita COVID-19.

Intinya Permenhub 18 Tahun 2020 itu mengatur transportasi mulai dari umum, pribadi hingga logistik yang berkaitan dengan penanganan COVID-19. Kebijakan ini juga diselaraskan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga terkait mudik 2020.

Tapi sesaat kebijakan itu dikeluarkan langsung menimbulkan polemik. Hal itu berkaitan dengan kebijakan ojek online mengangkut penumpang.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

Dalam kebijakan itu melarang ojol mengangkut penumpang. Tapi dalam peraturan itu juga memberikan pengecualian dan memperbolehkan mengangkut penumpang.

“Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020, Minggu (12/10/2020).

Ojek Online (Ojol) Boleh Bawa Penumpang

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut dia, peraturan tersebut telah ditetapkan. Dengan demikian ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.

Dia pun meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standard peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap,” katanya.

Budi meminta seluruh pihak baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.

“Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemydi dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas tapi ke masyarakat juga,” ucap dia.

https://www.youtube.com/watch?v=R29lqZItOBM

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe. 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru