Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
digtara.com | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Peraturan Presiden itu mengatur tentang penetaan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga:
Seperti dilansir Antara, MA dalam putusannnya menyatakan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut mengatur kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Yakni menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III. Lalu Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan itu oleh majelis hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi, maka kenaikan iuran JKN yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2020 lalu, otomatis dibatalkan.
Uji materi Peraturan Presiden terkait iuran BPJS Kesehatan ini, diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.
KPCDI mengajukan uji materi karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis. Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
[AS]