Jumat, 19 April 2024

Ojol Bakal Demo Besar Jika Tetap Dilarang Angkut Penumpang saat New Normal

- Minggu, 31 Mei 2020 08:35 WIB
Ojol Bakal Demo Besar Jika Tetap Dilarang Angkut Penumpang saat New Normal

digtara.com – Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mengaku siap menggelar aksi demo besar-besaran ke Istana Negara.

Baca Juga:

Ini mereka lakukan jika aturan ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang saat fase new normal usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah imbas virus corona dihentikan.

“Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian-kementerian di bawah Presiden RI,” kata Ketua Presidium Nasional Igun Wicaksono seperti dilansir Merdeka.com, Minggu (31/05/2020).

Menurut dia, semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang. Bahkan, rekan pengemudi ojol di seluruh Indonesia menyatakan siap bergerak jika aturan mengangkut orang tetap diberlakukan saat fase new normal.

Garda menyatakan bahwa ojek online tidak semestinya dilarang. Sebab, dari Garda telah membuat dua protokol, yaitu protokol kesehatan dan protokol ‘Basic Personal Hygiene’ yang dapat diterapkan pengendara ojol saat mengangkut penumpang pada new normal.

Garda juga mengimbau dan inginkan penumpang wajib membawa helm sendiri. Selain itu, saat ini tengah siapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang (partisi) agar tak bersentuhan langsung.

Dengan berbagai persiapan protokol Garda dan tools kelengkapan berupa partisi dan lain-lain, “Ya terus kenapa masih dilarang juga, kecuali kami tidak punya standar apapun,” imbuh dia.

Oleh karenanya, Garda akan buka komunikasi intensif dengan Kemenhub agar menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang dan batalkan pelarangan ojol membawa penumpang pada fase new normal. “Apabila tidak bisa juga deadlock ya setelah PSBB teman-teman siap turun pergerakan ke jalan kembali,” tegas dia.

Sebelumnya, larangan ojek online mengangkut penumpang pada masa new normal pertama mencuat melalui aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Larangan juga berlaku bagi ojek pangkalan. Dengan aturan tersebut berarti ojek tetap tidak boleh mengangkut penumpang selama new normal, kecuali barang sama seperti PSBB.

[ya]

https://www.youtube.com/watch?v=Stfzf7uRywU

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ojol Bakal Demo Besar Jika Tetap Dilarang Angkut Penumpang saat New Normal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penumpang KMP Garda Matirim Rute Kupang-Rote Ndao Diduga Loncat ke Laut

Penumpang KMP Garda Matirim Rute Kupang-Rote Ndao Diduga Loncat ke Laut

Simak Cara Mengatasi Rem Blong, Nomor 6 Paling Ekstrem, Salah Mengambil Langkah Bisa Celaka!

Simak Cara Mengatasi Rem Blong, Nomor 6 Paling Ekstrem, Salah Mengambil Langkah Bisa Celaka!

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru