PLN Sumut Siap Jalankan Kebijakan Presiden Terkait Bantuan Listrik Masyarakat Miskin
digtara.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap menjalankan kebijakan kelistrikan Presiden Joko Widodo selama Pandemi Virus Korona (Covid-19). Yakni memberikan bantuan listrik masyarakat miskin. Yakni pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan diskon sebesar 50 persen untuk pelanggan 900 VA bersubsidi.
Baca Juga:
General Manager PT PLN UIW Sumatera Utara, M Irwansyah Putra menyebutkan, untuk mekanisme dan teknis pembebasan tagihan untuk daya 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen untuk daya 900 VA bersubsidi akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
Saat ini pelanggan PLN di Sumatera Utara yang terdaftar bersubsidi sebanyak 1,6 juta pelanggan. Itu sesuai dengan Basis Data Terpadu (BDT) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
“Masyarakat diharapkan dapat melaksanakan anjuran pemerintah terkait antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19),” ujarnya.
Irwansyah menyebutkan, untuk layanan PLN seperti pasang baru, perubahan daya, dan penerangan sementara, tetap berjalan. Pelanggan dapat melakukannya di rumah melalui Contact Center PLN 123, serta aplikasi PLN Mobile.
PEMBELIAN TOKEN
“Sedangkan pembayaran dan pembelian token dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking, serta e-comercxe dan e-wallet seperti toko pedia, lazada, bukalapak, blibi, shopee, ovo, go-pay dan lainnya,” kata Irwansyah.
Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan kesiapannya dalam mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,†tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di Jakarta, Selasa malam.
Dirinya menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global COVID-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi.
https://www.youtube.com/watch?v=GFZSgrCxMHA
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
[AS]