Agar Tak Diklaim Negara Lain, Wagub NTT Minta Kain Tenun Didaftarkan ke WIPO
digtara.com – Pemerintah Provinsi NTT waspada terhadap klaim negara asing terhadap kekayaan daerah NTT.
Baca Juga:
Sebelumnya, negara Sri Lanka mengklaim alat musik Sasando yang merupakan alat musik asli dari Pulau Rote, NTT.
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef A Nae Soi pun meminta para bupati dan wali kota di NTT, untuk segera mendaftarkan kain tenun dan ekspresi budaya tradisional lainnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai kekayaan intelektual komunal.
Baca: Jadi Ajang Pamer Tenun Ikat, Warga Antusias Ikut NTT Fashion Week di Kupang
“Saya mengimbau ke pemerintah daerah dan masyarakat untuk daftarkan kain tenun dan ekspresi budaya tradisional lainnya, agar kita tidak kecolongan lagi baik di tingkat nasional maupun internasional,” kata Wagub Josef, Senin (19/9/2022).
Kemenkumham NTT, tandas Wagub yang akan mendaftarkan kain tenun maupun budaya tradisional asal NTT ke Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO).
Baca: Bertambah 2 Lagi, korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor-NTT Jadi 14 orang
WIPO merupakan salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bermarkas di Jenewa, Swiss.
“Setelah didaftarkan, maka Kemenkumham yang akan mewakili Indonesia ke dunia internasional, mulai dari paten dan merek indikasi geografis,” kata Wagub.
Ia berharap, pemerintah kabupaten dan kota di NTT bisa segera menindaklanjuti permintaannya itu.
Josef menjelaskan, WIPO akhirnya mengakui alat musik Sasando berasal dari NTT.
Alat musik tradisional asal Pulau Rote NTT itu, sempat diklaim milik negara Sri Lanka.
Baca: Mengenaskan! Warga Ngada-NTT Dibacok hingga Tewas saat Ritual Adat, Kepala Terbelah Jadi 3 Bagian
Negara di Asia Selatan itu, sempat mendaftarkan alat musik Sasando sebagai hak kekayaan intelektual mereka ke WIPO.
Menyikapi hal itu, pemerintah Provinsi NTT lalu meyakinkan WIPO, sehingga organisasi yang merupakan salah satu badan khusus di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bermarkas di Jenewa, Swiss batal menyerahkan hak kekayaan intelektual kepada Sri Lanka.
“Ada satu negara dan saya tidak perlu menyebutkan nama negara itu, mereka mengklaim alat musik mereka sama persis dengan alat musik kita sasando,” ujar Josef.
Pihaknya langsung bertemu dengan pihak WIPO untuk memberikan kepastian soal status kepemilikan alat musik Sasando.
“Dirjen WIPO mengatakan, mereka tidak bisa memastikan, karena harus melihat dulu kolaborasi antara Sasando dengan kekayaan intelektual, ekspresi budaya tradisional dari Indonesia,” kata Josef.
Setelah mendengar penjelasan dari WIPO, pada 9 September 2022 lalu, Josef membawa rombongan kebudayaan dari NTT menuju Jenewa, Swiss.
Di hadapan ratusan diplomat dari seluruh dunia, rombongan kebudayaan menampilkan musik sasando dengan nyanyian.
Usai tampil, WIPO akhirnya mengakui Sasando berasal dari Indonesia.
“Mereka pun mengatakan, Sasando merupakan kekayaan intelektual asli dari Indonesia khususnya NTT,” kata Josef.
Setelah itu, Josef diundang ke kantor WIPO dan rencananya sertifikat kekayaan intelektual alat musik Sasando akan diserahkan WIPO pada 9 November 2022 mendatang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Agar Tak Diklaim Negara Lain, Wagub NTT Minta Kain Tenun Didaftarkan ke WIPO