[Foto] Hari Ketiga Penerapan Karantina Kesehatan di Kota Medan
digtara.com – Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Terkait Karantina Kesehatan resmi berlaku Jumat (1/5/2020) lalu. Aturan tersebut dikeluarkan guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Salahsatu isi dari pertaturan tersebut adalah penggunaan masker bagi siapa saja yang melakukan aktifitas di luar rumah. Karantina Kesehatan di Kota Medan.
Baca Juga:
[foogallery id=”57177″]
Namun, hari ketiga pemberlakuan peraturan tersebut, masih banyak didapati warga yang melakukan kegiatan di luar rumah tanpa menggunakan masker.
Sanksi
Sepertinya, warga masih tidak perduli dan enggan menggunakan masker. Padahal ada sanksi yang menanti bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut.
“Kami himbau dan kami ingatkan agar seluruh warga memakai masker. Jika tidak, KTPnya akan disita selama 3 hari. Setelah itu bisa diambil di Kantor Satpol PP Medan. Tidak boleh diwakili,†tegas Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan.
https://www.youtube.com/watch?v=Z5Hbu0ROOPA
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
[Foto] Hari Ketiga Penerapan Karantina Kesehatan di Kota Medan