MUI Keluarkan Fatwa: Menggosip dan Pamer Aurat di Medsos Hukumnya Haram
digtara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial (Medsos). Dalam fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum memperlihatkan aurat di media sosial. Pamer Aurat di Medsos
Baca Juga:
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, terdapat beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa MUI.
Pertama, memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
Kedua, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.
Ketiga, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
Baca: Sholat Jumat Masih Digelar, Pemko Kupang Surati MUI dan DMI
Kemudian, fatwa MUI 24/17 dalam poin keempat, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
Kelima, aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ujar Niam melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari okezone.com, Minggu (14/2/2021).
Niam menuturkan, di bagian ketiga pada fatwa yang sama, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten seperti tidak boleh menyediakan konten berisikan hoaks, aib, ujaran kebencian, hingga gosip.
“Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut,” tutup Niam.
MUI Keluarkan Fatwa: Menggosip dan Pamer Aurat di Medsos Hukumnya Haram