Jumat, 20 September 2024

Wanita Bercadar Pelihara Anjing Liar, MUI: Tak Ada Larangan

- Senin, 15 Maret 2021 06:05 WIB
Wanita Bercadar Pelihara Anjing Liar, MUI: Tak Ada Larangan

digtara.com – Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF mengungkapkan ajaran Islam tidak melarang seseorang untuk merawat anjing. Apalagi dengan tujuan agar hewan tersebut tetap hidup dan sehat.   wanita bercadar

Baca Juga:

Pernyataan itu diutarakan Hasanuddin merespons kabar penolakan dari sekelompok orang yang merasa terganggu dengan 70 anjing yang dipelihara oleh Hesti Sutrisno, seorang wanita bercadar pemilik shelter anjing liar.

“Anjing itu kan makhluk Allah juga kan, memelihara makhluk Tuhan, memelihara anjing, berbuat baik kepada mahluk Allah itu perbuatan baik saya kira. Nggak ada larangan [dalam ajaran Islam],” terang Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/3/2021).

Tindakan manusia merawat dan memelihara anjing liar merupakan salah satu contoh perbuatan baik terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan.

Menurut Hasanuddin, Anjing yang selama ini dicap sebagai hewan yang haram dan najis merupakan persoalan lain. Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kepedulian dengan sesama makhluk ciptaan Tuhan.

“Asalkan tak mengganggu. Kecuali kalau mengganggu barangkali ya, misalnya kotorannya mengganggu masyarakat sekitar itu masalah lain, nggak bagus juga kalau terjadi,” tutur Hasanuddin lagi.

Sebelumnya pada Jumat (13/3) pekan lalu, Hesti Sutrisno mengaku ada sekelompok orang yang mendatangi shelter-nya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk mengusir anjing liar peliharaannya.

Perempuan berhijab dengan cadar itu mengungkapkan, sekelompok orang yang keberatan tersebut mengaku sebagai warga setempat. Mereka meminta Hesti untuk segera mengosongkan shelter yang dia sebut sebagai “greenhouse” tersebut.

“Saya di greenhouse ini ada 70 anjing, dan mereka yang meminta mengosongkan itu bukan warga setempat. Malah warga setempat marah melihat saya diintimidasi,” kata Hesti.

Perempuan usia 41 tahun ini pun merasa dirinya tidak menyalahi aturan. Sebab, niatnya mendirikan shelter anjing adalah untuk mengurusi kawanan anjing liar yang ia jumpai di jalanan.

Selain itu, Hesti menyebut lokasi shelter anjing miliknya jauh dari permukiman warga. Mayoritas anjing di shelter menurutnya juga berasal dari anjing-anjing warga setempat yang tak sempat terawat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru