Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

digtara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital( Kemkomdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia.
Baca Juga:
Hal itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital( Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
"Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," katanya melansir suara.com, Minggu (2/2/2025).
Berdasarkan Surat Keputusan itu, Menkomdigi mengungkap, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin 3 Februari.
"Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline- nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan, " ujar Meutya.
Dia mengatakan, upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak- anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.
"Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak- anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek- aspek negatif lainnya, " imbuhnya.
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children( NCMEC) 2024, konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari 5 juta kasus.

Viral di Medsos Bocah di Sumba Tengah Dicabuli, Polisi Langsung Tahan Pelaku

Polres Lembata Jadwalkan Periksa Para Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Wajib Tahu! Karyawan Sudah Resign Tetap Bisa Dapat THR Tunjangan Hari Raya, Begini Syaratnya

Waduh! Sumut Peringkat 6 Judi Online di Indonesia

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
