Miris! Bawa Istri dan Anak Saat Transaksi, Bandar Narkoba Ini Diringkus Polisi
digtara.com – Seorang diduga bandar narkoba, Julian Syahputra (23) diringkus personil Polsek Binjai Timur di Jalan Juanda, Binjai, Sumatera Utara, tepatnya di depan kampus STAIS Binjai, Sabtu (6/2/21) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat akan melakukan transaksi Narkoba, tersangka membawa istrinya Laura Afrisky (22) dan anaknya yang berusia dua tahun di dalam mobil.
Baca Juga:
Tersangka bersama keluarganya diketahui tinggal di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai Sumatera Utara.
Selain mengamankan pasangan suami istri, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni Dedi Putra Pasaribu (30), warga Jalan Danau Tundano, Gg. Haunatas, Lingkungan VIII, Kelurahan SM. Rejo, Kecamatan Binjai Timur dan Irvan Ahmad (22) warga jalan A.R. Hakim, Lingkungan VII, Kelurahan SM. Rejo, Kecamatan Binjai Timur.
Kabbag Humas Polres Binjai, AKP. Siswanto Ginting saat dikonfirmasi, Minggu (7/2/21) mengatakan, penangkapan seluruh tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan kalau di lokasi penangkapan akan ada transaksi narkoba pil ekstasi.
“Mendapat info tersebut lalu petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelasnya.
Sesampainya di TKP, lanjut Siswanto, terlihat ada beberapa orang laki-laki sedang berdiri dengan gelagat mencurigakan dan satu unit mobil terparkir tepat di depan mereka.
“Kemudian petugas menghampiri mereka dan mengamankan tiga orang laki-laki dan salah satu diantaranya adalah pemilik mobil yang terparkir,” terang Siswanto.
Kemudian petugas menggeledah mobil milik tersangka Julian Syahputra Perangin-angin untuk mencari barang bukti narkoba pil ekstasi.
“Namun saat akan digeledah ternyata di dalam mobil ada seorang wanita yang merupakan istri tersangka Julian bernama Laura Afrisky sedang memangku anaknya yang berusia 2 Tahun. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang di dalamnya terdapat pil diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 butir yang disimpan di dalam laci kecil dashboard.
“Dari keterangan Julian kalau pil ekstasi tersebut adalah milik Tedi Bangun yang diserahkan kepadanya untuk dijualkan seharga Rp. 140.000 per butirnya,” papar Siswanto.
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap Tedi. Aksi kejar-kejaran petugas dan tersangka Tedi pun tak terhindarkan. Bahkan petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka Tedi berhasil melarikan diri mengendarai mobil expander miliknya.
“Kini seluruh tersangka berikut barang bukti 90 butir pil ekstasi dan mobil Toyota Yaris warna hitam BK 1286 RU sudah kita amankan. Polisi masih terus mengejar pelaku Tedi yang identitasnya sudah diketahui,” tutup Siswanto.