Jumat, 22 November 2024

Terjadi Lagi! Ayah Bejat di Delitua Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil

- Selasa, 09 Februari 2021 03:11 WIB
Terjadi Lagi! Ayah Bejat di Delitua Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil

digtara.com – Kasus perkosaan atau pencabulan ayah terhadap anak kandungnya kembali mencuat. Kali ini terjadi di kawasan Delitua, Deliserdang, Sumatera Utara. Rah (49), tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.

Baca Juga:

Aparat Kepolisian Sektor Delitua merespon cepat usai mendapat laporan kasus tersebut, lalu membekuk sang ayah bejat di kediamannya.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan pihaknya membekuk pelaku cabul terhadap anak kandungnya.

“Iya, pelaku sudah ditangkap dan telah diproses hukum,” katanya melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Selasa (9/2/2021).

Peristiwa itu terungkap setelah ada pengaduan dari GA (25) warga Jalan Purwo Gang Banteng II Ujung, Desa Mekarsari, Delitua. Ia melapor bahwa adik kandungnya yang masih di bawah umur telah dicabuli ayah mereka.

Selanjutnya, korban berinisial DN (16) pun dimintai keterangan. Pengakuan korban, kejadian yang dialami terjadi pada bulan Oktober 2020.

Kala itu sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban tertidur di dalam kamar rumahnya tiba tiba sang ayah masuk. Lantas memeluk dan menciumi korban seraya membuka paksa celana sang anak.

Sejak saat itu, korban terus saja digauli sang ayah hingga hamil.

Dilakukan Tujuh Kali

Saat di bulan Januari 2021, korban mengatakan pada An, kakaknya jika dia sudah dua bulan tidak menstruasi (haid). Lalu, An mengajak periksa ke bidan. Hasilnya, bidan menyatakan korban positif hamil.

An yang kaget lantas menanyakan siapa yang menghamili, korban pun mengakui perbuatan ayah kandungnya. Selanjutnya, An memberitahukan persoalan tersebut kepada abang kandung korban, GA yang akhirnya membawa korban membuat laporan ke polisi.

Tak berselang lama, petugas kepolisian pun membekuk pelaku, Rah (49), warga Jalan Besar Delitua Gang Tanjung, Dusun V Suka Makmur, Kecamatan Delitua.

Kepada petugas penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah ‘menggauli’ anak kandungnya sebanyak tujuh kali.

Pelaku juga mengatakan, ia telah ditinggal mati istri sejak setahun lalu, dan mereka bertiga (korban, dan abangnya) tinggal se-rumah.

Kini, ayah bejat yang bekerja sebagai petugas security telah mendekam dalam rumah tahanan Mapolsek Delitua.

Dia akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1,3 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru