2 Bandar Sabu Diciduk di Langkat, Satu Bocah 16 Tahun
digtara.com – Dua bandar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap tim unit Reskrim Polsek Salapian, saat sedang asik nongkrong menunggu pembeli di Dusun Pancur Ido, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Satu dari dua tersangka merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Tersangka adalah Dedi Bangun (35) warga Dusun Landbow, Desa Sampe Raya, Kecamtan Bahorok, Kabupaten Langkat dan YNM (16) warga Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Salapian Iptu Sutrisno SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas tindakan keduanya yang kerap kali melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dari informasi warga, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintai kepada kedua tersangka.
Saat melihat tersangka sedang asik nongkrong menunggu pembeli di Dusun Pancur Ido, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Rabu (10/2/2021), petugas kemudian menghampiri tersangka dan melakukan penggeledahan.
“Saat petugas menggeledah lokasi dan tubuh korban, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan dua bong yang digunakan sebagai alat penghisap sabu,” terangnya.
Kini kedua tersangka berikut telah diamankan di Polsek Salapian. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mencari tau siapa pemasok barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 112, 114 tentang nakotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.