PHL Kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan Diduga Gelapkan Uang Pajak
digtara.com – Seorang PHL Kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan, Jalan Wahidin, Kelurahan Berandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Mujianto (38) diduga telah melakukan penggelapan uang pajak kendaraan milik puluhan warga. PHL Kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan Diduga Gelapkan Uang Pajak
Baca Juga:
Atas peristiwa ini, sekitar 50 warga yang menjadi korban penipuan dan penggelapan uang wajib pajak kendaran bermotor mendatangi Kantor Samsat guna meminta pertanggungjawaban, Selasa (16/2/2021).
Kedatangan puluhan warga ini langsung disambut oleh Kepala Samsat UPT Pangkalan Berandan, M Azmi.
Untuk menampung aspirasi masyarakat, akhir Kepala Samsat UPT Pangkalan Berandan, M Azmi mengajak perwakilan korban, Arbai Fauzan, Mujio dengan didampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Dedi dan Syamsul Rijal membuka brankas milik pelaku dan ternyata berkas serta surat BPKB, STNK milik warga tidak ada ditempat tersebut.
“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku berupa uang wajib pajak kendaraan bermotor yakni berupa uang pembayaran pajak kendaraan dan uang mutasi kendaran serta BBN. Selain itu warga merasa cemas dikarenakan BPKB dan STNK yang diberikan kepada pelaku saat mengurus wajib pajak sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya,” terang Azmi.
Langkah selanjutnya, kata Azmi, pihaknya melakukan pendataan kepada seluruh korban dan menyarankan kepada korban untuk menghubungi kakak dari warga Jalan Besitang, Gang Dodol, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat ini.
Sebab menurut informasi BPKB dan STNK korban ada dititipkan kepada kakak pelaku yang tinggal di Simpang Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.
“Selanjutnya kita akan melakukan koordinasi dengan pihak instansi terkait mengajukan ke jalur penegakan hukum dan mencari solusi lainnya tentang keringanan biaya pembayaran pajak dan mutasi serta BBN kepada warga yang menjadi korban penggelapan uang wajib pajak kendaran bermotor,” terang Azmi.
Menurutnya, pelaku Mujianto juga sudah dipecat dari vendor PT Delta Mitra Masyarakat.
Sementara, salah seorang korban, A. Peng, warga Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan mengatakan, dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp 6.600.000, BPKB beserta STNK kepada pelaku untuk mengurus pajak dan mutasi kendaraan, namun sudah 10 bulan berlalu, hingga saat ini belum juga selesai.
“Setiap bulan saya tanya, alasannya belum siap. Pelaku hanya memberikan surat keterangan jalan yang ditandatangani oleh Plt Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Endang Hermawan SH,” ujarnya.
Hingga kini, pihak terkait masih terus melakukan pencarian kepada pelaku dan meminta keterangan dari korban penipuan dan penggelapan tersebut.
[ya] PHL Kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan Diduga Gelapkan Uang Pajak