Ketua KPK: Jangan Pikir Tokoh Antikorupsi Tidak Akan Korupsi!

digtara.com – Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengejutkan berbagai pihak. Soalnya, ia merupakan sosok yang beberapa kali mendapat penghargaan Tokoh Antikorupsi. KPK pun menegaskan penerima penghargaan bukan sebuah jaminan.
Baca Juga:
“Jangan berpikir bahwa orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (28/2/2021).
Kata Firli, korupsi itu pertemuan antara kekuasaan, keserakahan dan rendahnya integritas. “Kami berharap seluruh penyelenggara ngeara kita yang diberi mandat amanat rakyat, jauhi korupsi setidaknya ada 30 jenis korupsi di yang disebutkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menghimbau kepada penyelenggara negara untuk berkomitmen agar tidak korupsi, membangun, menjaga dan memelihara integraitas dirinya.
“Pemberatnasan korupsi tidak hanya tindakan, tapi pendidikan ke masayrakat agar integritas meningkat agar tidak korupsi,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui Nurdin merupakan sosok yang baik dan tokoh antikorupsi sehingga banyak pihak kaget ketika mendapat kabar penangkapan itu. Nurdin sendiri merupakan kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan dalam pemilihan sebelumnya.
“Beliau ini orang baik. Bahkan, menerima Mohammad Hatta Award [Bung hatta anti Corruption Award/BHACA] sehingga kami juga sempat kaget,” tambah dia.
BHACA adalah penghargaan yang diberikan organisasi nirlaba kepada sosok atau tokoh yang dinilai bersih dari praktik korupsi, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan yang dimilikinya. Nurdin mendapat penghargaan itu pada 2017 saat masih menjabat Bupati Bantaeng.
Diketahui, Nurdin Abdullah diduga menerima uang sebesar Rp5,4 miliar dari kasus tersebut. Nurdin Abdullah ditangkap KPK karena menerima uang Rp2 miliar melalui perantara Edy Rachmat, juga sempat beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor lainnya.
“Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 Miliar,” tuturnya. (okezone/suara)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
