Gelapkan Mobil, Mantan Camat di Kupang Dibekuk Polisi
digtara.com – Mantan Camat Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Drs Yezkial Rudolf Yusuf Litualy alias Rudy (63), ditangkap polisi.
Baca Juga:
Warga Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Oebobo ini terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil di Kota Kupang. Rudy bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi Polsek Oebobo dibantu anggota Polres Bekasi Kota, Polda Metro Jaya menangkapnya di lantai 14 apartemen Kemang View daerah Pekayon, Bekasi Kota.
Rudy kabur sejak 7 bulan lalu dan menjadi penjaga apartemen tersebut.
Kapolsek Oebobo AKP Magdalena G Mere SH didampingi Panit Reskrim Polsek Oebobo, Aiptu Fritz Sia, SH di Mapolsek Oebobo, Jumat (5/3/2021) menyebutkan kasus ini bermula dari laporan korban Vironika B Hermanus SH warga Jalan Asoka RT 01/RW 03, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Vironika mengaku kalau mobil innova silver metalik nomor polisi DH 1615 HD digelapkan Rudy sejak 5 April 2019.
Saat itu Vironika menyerahkan mobil miliknya ke Rudy di depan kantor bank NTT Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu dengan perjanjian sewa.
Rudy menyewa mobil tersebut Rp 6 juta per bulan. Namun hanya 3 bulan pertama saja uang sewa dibayar yakni sejak April hingga Juni.
Pada bulan Agustus 2019, Rudy menggadaikan mobil sewa nya ini kepada Papi Roman Dami (33), warga Jalan Shoping center RT 11/RW 05, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kepada Papi Roman Dami, Rudy menggadaikan seharga Rp 35 juta. Ia meyakinkan kalau mobil tersebut merupakan mobil miliknya dan ia sedang butuh uang untuk mengerjakan proyek.
Hingga tahun 2020, Rudy tidak ada kabar dan lalai dalam membayar biasa sewa mobil.
Korban sudah berusaha mencari namun Rudy selalu menghindar.
14 Oktober 2020, korban pun mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Oebobo tentang penipuan dan penggelapan.
Rudy rupanya sudah kabur ke Bekasi dan sulit dihubungi.
“Kita sempat keluarkan panggilan I dan ke II namun yang bersangkutan tidak datang sehingga kita keluarkan DPO. Atas bantuan Polres Metro Bekasi Kota, kita jemput dan tangkap tersangka di apartamen, ” ujar Kapolsek Oebobo.
Rudy kemudian ditahan di sel polsek Oebobo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Menurut pengakuan tersangka, ia sudah 7 bulan kabur pasca kita mengeluarkan DPO,” ujar kapolsek Oebobo.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.