Tersangka Pengeroyokan Tukang Ayam Penyet Hingga Putus Jari Diringkus Polisi
digtara.com – Tersangka kasus pengeroyokan terhadap penjual Ayam Penyet di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Selayang diringkus polisi. Tersangka Pengeroyokan Tukang Ayam Penyet Hingga Putus Jari Diringkus Polisi
Baca Juga:
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunan mengatakan tersangka bernama Manahan Sitanggang (31) diringkus setelah korban atas nama Nickolas Gia Perdana Tarigan melaporkan ke Polrestabes Medan.
“Kami berhasil meringkus tersangka setelah mendapat laporan dari korban,” ujarnya, Senin (8/3/2021).
Dikatakannya, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu warnet tepatnya di depan jualan korban. Seorang pengunjung, Poltak Sitanggang berkelahi dengan pemain warnet lainnya.
“Mendengar ada perkelahian itu, korban mendatangi ke dalam warnet dan bermaksud melerai pertengkaran itu,” ucapnya.
Tak lama kemudian, tersangka datang ke lokasi mengendarai sepeda motor sambil membawa kunci inggris dan langsung memukul korban.
“Pada saat melerai, korban dipukul oleh tersangka dan sempat mengancam korban untuk tidak bisa berjualan lagi disini,” katanya.
Tak sampai disitu saja, pada saat akan menutup jualannya, tersangka kembali mendatangi korban bersama 5 rekan lainnya sambil membawa parang.
Pada saat itu juga, tersangka langsung melayangkan parang ke arah korban namun berhasil ditangkis oleh korban. Pada saat menangkis, jari jempol korban terkena sabetan hingga putus.
Dengan keadaan jarinya terputus, korban memilih berlari dan masih juga di kejar oleh tersangka sampai ke Perumahan Citra Garden.
Tersangka akhirnya memilih pergi meninggalkan korban yang sudah dalam keadaan putus jari.
Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
“Tersangka dikenakan pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama,” tandasnya.
[ya]Â Tersangka Pengeroyokan Tukang Ayam Penyet Hingga Putus Jari Diringkus Polisi