Akhir Drama Pelarian Dua Pemalak dan Pelempar Truk: Satu di Hutan, Satu di Rumah Keluarga
digtara.com – Berakhir sudah drama pelarian dua tersangka pelaku aksi premanisme, pemalak dan pelempar sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di kawasan Aek Ledong, Asahan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dua tersangka sudah berhasil diringkus setelah tersangka terakhir di ciduk di rumah keluarganya di Aek Paing, Labuhanbatu pada Jumat (19/3/2021) dinihari oleh tekab Polres Labuhanbatu.
Penangkapan tersangka kedua ini karena adanya informasi dari pihak keluarga. Dia kita jemput di rumah keluarganya di Torgamba,” ungkap Kapolres AKBP Deni Kurniawan kepada digtara.com.
Tersangka tersebut bernama Anggi Pohan (21), merupakan penduduk Gunting Saga, Labuhanbatu Utara.
Pohan sebelumnya kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.
Namun pada Kamis malam, posisinya diketahui sehingga dilakukan penangkapan.
Kendati butuh waktu lama, namun polisi tidak menemui kesulitan saat penangkapan tersangka kedua ini.
“Tidak sesulit yang pertama. Pihak keluarga masih kooperatif,” ujar Kapolres Labuhanbatu.
Berikut video penangkapan tersangka yang diunggap akun instagram @tekab_labuhanbatu
“Saat diamankan dari rumah salah satu keluarganya tersangka tidak melakukan perlawanan,” tambahnya.
Beda dengan tersangka pertama bernama Ebis atau Eko (38) yang ditangkap di hutan pada Rabu 17 Maret 2021 lalu.
AKBP Deni Kurniawan sebelumnya mengungkap timnya harus berjalan kaki selama 4 jam untuk tiba di gubuk persembunyian tersangka Ebis.
Warga Dusun I Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara itu
bersembunyi di tengah hutan di Liang Balik, Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir.
Tersangka pun harus ditembak kakinya karena melawan petugas.
Peran Kedua Tersangka
Dalam video pelemparan kaca truk yang viral tersebut, Anggi Pohan dikatakan Deni merupakan tersangka yang melakukan pelemparan batu ke kaca truk tersebut. Sementara Ebis atau Eko sebagai pengemudi atau joki.
“Yang pertama ditangkap, Eko merupakan jokinya. Sementara si Anggi ini merupakan yang dibonceng,” jelas AKBP Deni.
Anggi lah yang terekam video melakukan pelemparan dengan pecahan aspal yang mengakibatkan kaca truk colt diesel milik korban retak.
Kedua tersangka kini sudah diserahkan ke Polsek Pulau Raja, Asahan.
Diburu setelah ada Laporan Korban
Perburuan pelaku dimulai setelah korban bernama Nur Rofi (30) warga Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Lampung, melaporkan peristiwa itu pada Minggu (14/3/2021). Padahal peristiwa itu sudah viral sejak Kamis (11/3/2021).
Laporan kejadian ini tertuang dalam LP / 34 / III / 2021/ SU / Res Ash / Sek . P. Raja tanggal 14 Maret 2021.
Keduanya mendadak viral setelah aksinya terekam kamera dan diupload ke media sosial. Perekam aksi pelaku dilakukan oleh sopir yang diduga menjadi korban dari kedua tersangka.
Menurut informasi dari akun @laburaku, truk colt diesel yang dikendarai Nur Sofi berangkat dari Medan tujuan Palembang. Setibanya di lokasi, mereka dimintai uang oleh tersangka yang mengendari sepeda motor V-xion berwarna merah.
“Karena tak dikasi (diberi), pengendara lalu melempar kaca truk, aksi tsb sempat terekam kernet truk,†tulis akun tersebut.
Gegara Rp50 Ribu, Terancam 5 Tahun Penjara
Menurut Nur Sofi, para tersangka meminta uang sebesar Rp50.000. Namun korban hanya memberikan Rp5 ribu. Hal itu memicu kemarahan dua tersangka yang kemudian membuntuti korban dan melempar kaca truk dengan pecahan aspal.
Tersangka kemudian diburu dan berhasil ditangkap melalui kerjasama Polres Asahan dengan Polres Labuhanbatu.
“Tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 dari KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,†tandas Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK.