Sengketa Pilkada 2020 Labuhanbatu, MK Perintahkan PSU di 9 TPS
digtara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sebanyak 9 TPS di Labuhanbatu. Sengketa Pilkada 2020 Labuhanbatu
Baca Juga:
MK berpendapat telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan di 9 TPS tersebut.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Senin (22/3/2021).
Dalam poin 2 putusan, menyatakan batal SK penetapan rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 nomor 176 tangga 16 Desember 2020.
“Memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 9 TPS,” perintah majelis hakim yang diketuai Anwar Usman.
Baca: Sengketa Pilkada Labuhanbatu, Labusel dan Madina Akan Diputuskan MK Senin Depan
Ada pun 9 TPS yang diperintahkan PSU adalah TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Lalu PSU di TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara serta TPS 003 Kecamatan Pangkatan dan TPS 014 Kecamatan Bilah Hilir.
“Memerintahkan mengganti anggota PPK di 4 kecamatan dan mengganti KPPS di 9 TPS,” perintah majelis hakim.
Sengketa Pilkada Labuhanbatu dimohonkan oleh pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar. Pasangan ini meraih suara terbanyak kedua dengan raihan 87.292 suara atau 36.85 persen.
Pasangan ini kalah 838 suara dari pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88.130 suara atau 37.20 persen
Sengketa Pilkada 2020 Labuhanbatu, MK Perintahkan PSU di 9 TPS