Sah! Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun 2021

digtara.com – Pemerintah menetapkan meniadakan perjalanan mudik dan libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Pemerintah Larang Mudik Lebaran
Baca Juga:
Keputusan pelarangan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H.
Langkah tersebut diambil agar Program Vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Muhadjir dikutip dari suara.com, Jumat (26/3/2021).
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Baca: Sudah Divaksin, Ribuan Personel TNI-Polri Siap Amankan Mudik Lebaran
Muhadjir berharap, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.
Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi.
“Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi,” katanya.
Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
Namun, kata Muhadjir, cuti bersama lebaran tetap ada, tapi warga tidak boleh mudik.
“Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik,” katanya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Sah! Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun 2021

Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Mudik Gratis Pemko Medan: Tersedia 4.000 Kuota dengan 12 Kota Tujuan

Gratis! Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka 11 Maret

Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2025, Cek Daftarnya Disini
