Rabu, 05 Februari 2025

Pemerintah Resmi Menolak Partai Demokrat Versi KLB Deliserdang

Arie - Rabu, 31 Maret 2021 06:37 WIB
Pemerintah Resmi Menolak Partai Demokrat Versi KLB Deliserdang

digtara.com – Pemerintah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang. Itu dikarenakan masih ada syarat-syarat yang masih belum dipenuhi.

Baca Juga:

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deliserdang 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan pihak Partai Demokrat versi KLB Deliserdang belum memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat yang dimaksud di antaranya ialah kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Tunggu Perkembangan

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad meminta agar semua pihak menunggu perkembangan dari Kemenkumham dengan sabar, tanpa mendesak-desak.

Baca: Pemerintah Resmi Menolak Partai Demokrat Versi KLB Deliserdang

“Biarkan Kemenkumham bekerja dengan tenang dan nyaman. Jangan didesak-desak. Kita tunggu saja hasilnya dengan sabar,” kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Sementara itu, Rahmad mengakui kubu KLB belum menyiapkan langkah yang bakal ditempuh kalau Kemenkumham menolak permohonan pengesahan.

Baca: Kader Demokrat NTT Gencar Suarakan Dukungan pada Moeldoko

Sejauh ini, kata dia, PD kubu Moeldoko masih menunggu pengumuman dari Kemenkumham, sampai ada hasil apalah hasil KLB disahkan atau tidak.

Namun, Rahmad sempat meyakini surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM bakal segera terbit pada pekan ini.

Sementara Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hinca Panjaitan tidak yakin, KLB bakal disahkan.

Hinca berujar salah satu keyakinan Partai Demokrat kubu AHY bahwa KLB Deli Serdang tidak akan disahkan ialah melalui sinyal dari ucapan Mekopolhukam Mahfud MD.

“Tapi sekali lagi kami yakinkan bahwa apa yang ditempuh dan kita baca check list-nya sesuai dengan mekanisme hukum yang ada dan anggaran dasar Partai Demokrat yang ada yang juga sudah disampaikan Pak Mahfud bahwa kami gak melihat sama sekali ada peluang mereka untuk melengkapi, memenuhi semua persyaratan itu secara penuh,” kata Hinca.

“Karena sudah kami sampaikan kepada publik enggak mungkin bisa dipenuhi itu karena memang tidak sesuai mekanisme yang ada,” sambungnya.

Kendati begitu, kata Hinca, semua masih menunggu proses dan mekanisme yang sedang berlangsung di Kemenkumham.

“Ya saya kira proses mekanisme peraturan menteri hukum dan HAM 34/2017 sudah ada mengatur soal waktu persyaratan dan seterusnya. Ya semuanya akan tiba waktunya untuk diambil keputusan.”

 

Pemerintah Resmi Menolak Partai Demokrat Versi KLB Deliserdang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Serahkan Rekomendasi Pilkada Kaltim ke Isran Noor-Hadi Mulyadi, AHY: Welcome Home

Serahkan Rekomendasi Pilkada Kaltim ke Isran Noor-Hadi Mulyadi, AHY: Welcome Home

Anggota DPRD Paluta Dari Partai Demokrat Akan Ajukan Kasasi

Anggota DPRD Paluta Dari Partai Demokrat Akan Ajukan Kasasi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru