Jumat, 07 Februari 2025

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Digugat Ke PTUN Medan

Redaksi - Selasa, 12 Maret 2019 13:35 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Digugat Ke PTUN Medan

digtara.com | MEDAN – Mantan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi resmi menggugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke PTUN Medan, Selasa (12/3/2019). Hal ini ditandai dengan pendaftaran gugatan terhadap SK No 188.44/34/KPTS/2019 yang diterbitkan Gubsu selaku tergugat tentang pemberhentian Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi ke PTUN Medan, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga:

Tiga mantan Dewas PDAM Tirtanadi yang menggugat yakni T Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik dan Anggia Ramadhan.

“SK Gubernur tersebut bertentangan dengan pasal 44 PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD jo pasal 28 Permendagri No.37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewas atau Komisaris BUMD,” kata Syahruzal Yusuf dan Mulyadi selaku kuasa hukum penggugat.

Sesuai peraturan tersebut jabatan dewas dan komisaris BUMD berakhir apabila, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya atau diberhentikan sewaktu-waktu.

Kalau diberhentikan sewaktu-waktu, kata Syahruzal Yusuf, Gubsu wajib memberitahukan alasan pemberhentian Dewas PDAM Tirtanadi tersebut apakah karena tidak melaksanakan tugas, terlibat kecurangan, dinyatakan bersalah oleh keputusan pengadilan atau mengundurkan diri.

“Ternyata dalam SK Gubsu No 188/34/KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019 tersebut tidak menyebutkan alasan tersebut,” ujarnya.

Syahruzal Yusuf menilai tindakan Gubsu memberhentikan Dewas PDAM Tirtanadi itu cacat prosedural dan mengabaikan prinsif penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Anggia Ramadhan mantan Dewas PDAM Tirtanadi menambahkan, dirinya berharap agar majelis hakim PTUN Medan mengabulkan permohonan mereka.

“Kami mengharapkan adanya proses keadilan yang kami terima. Karena kami menuntut keadilan. Karena kami anggap ada ketidakadilan pada diri kami,” kata Anggia.

Anggia mengatakan, ada beberapa putusan yang diharapkan. Yang pertama adalah putusan sela.

“Kami bersama penasehat hukum meminta untuk penundaan SK pemberhentian kami sehingga kami fokus pada proses pengujian SK pemberhentian. Yang kedua, ketika putusan akhir nanti hakim mengabulkan permohonan kami, maka kami berharap Gubsu untuk taat dan patuh terhadap hukum karena Gubsu diangkat sudah disumpah untuk selalu taat terhadap perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru