Kamis, 06 Februari 2025

Kuasai dan Sewakan Lahan PT KAI Medan Miliaran, Tersangka DPO Ditangkap di Depok

- Minggu, 11 April 2021 03:45 WIB
Kuasai dan Sewakan Lahan PT KAI Medan Miliaran, Tersangka DPO Ditangkap di Depok

digtara.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap pria berinisial TS yang selama ini jadi DPO kasus penguasaan lahan PT KAI. Ia dibekuk di rumah kontarakannya di Jalan Carangin Gg. Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga:

“Tersangka sudah diterbangkan ke Medan dan selanjutnya diserahkan kepada Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya TS dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Poldasu selama 20 hari terhitung mulai 10 April sampai 29 April 2021,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam siaran pers, Minggu (11/4/2021).

Sumanggar Siagian menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 1996, telah terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia. Lalu sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS.

Tetapi TS kemudian mengklaim tanah tersebut milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat. Akibat klaim sepihak itu, PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh tim jaksa penyidik Kejati Sumut.

“Setelah penyidik mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut dan tidak pernah memenuhi panggilan hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut pada Januari 2020,” jelas Sumanggar.

Lahan PT KAI seluas 597 meter persegi lokasinya strategis, terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur. Pada Senin (13/4/2020) lalu, lahan tersebut sudah dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Kerugian Negara Rp11 Miliar

Sumanggar menjelaskan, ketika kontrak telah berakhir 10 tahun terakhir, TS bersikukuh tetap menguasai lahan dan mengkapling lahan PT KAI itu. Ia lalu menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.

Kejaksaan lalu melakukan penghitungan melalui Kantor Akuntan Publik. Hasilnya, kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp. 11.255.502.000.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkas Sumanggar. (ril)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Manggarai Barat Pastikan Penanganan Sengketa Lahan Keranga Sesuai Prosedur Hukum

Polres Manggarai Barat Pastikan Penanganan Sengketa Lahan Keranga Sesuai Prosedur Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru