Jumat, 14 Maret 2025

Kolaborasi Dengan Pemko Medan, Kejari: Pendampingan Hukum untuk Selamatkan Aset Negara

- Selasa, 27 April 2021 15:35 WIB
Kolaborasi Dengan Pemko Medan, Kejari: Pendampingan Hukum untuk Selamatkan Aset Negara

digtara.com – Dalam upaya penyelamatan aset, Kejari Medan akan terus berkolaborasi dengan Pemko Medan dan KPK RI. Kolaborasi Dengan Pemko Medan

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Kajari Medan, Tengku Rahmatsyah melalui Kasie Intel, Bondan Subrata usai penandatanganan berita acara serah terima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemko Medan dirangkai dengan Rakor dan Monitoring Pencegahan Korupsi di Medan, di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (27/4/2021).

Dikatakan Bondan, dalam hal ini, Kejari Medan berperan sebagai pendampingan kepada Pemko Medan dalam upaya penyerahan PSU pada sejumlah perumahan di Medan.

Penandatanganan berita acara serah terima ini juga disaksikan Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar.

Dijelaskan Bondan, dalam serah Terima itu, Pemko Medan menerima uang sebesar Rp 22 miliar lebih dari Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar.

Baca: BUMD Pemprov Sumut Teken Komitmen Bersama KPK

Fasilitas

Adapun yang diserahkan perumahan The Peak Menteng Indah berupa Prasarana yang terdiri dari jaringan jalan dan drainase seluas 21 ribu lebih meter persegi.

Kemudian sarana perumahan dan pemukiman yang terdiri dari area parkir, kolam renang, taman dan play ground, lapangan olahraga seluas 6 ribu lebih meter persegi.

“Serta utilitas perumahan berupa LPJU sebanyak 63 titik. Jumlah aset The Peak Menteng Indah berdasarkan NJOP diperkirakan Rp 21 miliar lebih,” kata Bondan.

Selanjutnya, untuk Perumahan Madani Al Badar, diserahkan prasarana yang terdiri dari jaringan jalan dan drainase seluas 500 lebih meter persegi terdiri dari ruang terbuka hijau dan musala.

Kemudian, utilitas perumahan berupa LPJU sebanyak 18 titik.

“Jumlah total nilai peroleh aset Perumahan Madani Al Badar berdasarkan NJOP diperkirakan Rp 1 miliar lebih,” jelasnya.

Sehingga, kata Bondan, nilai yang didapat dari keduanya berjumlah Rp 22 miliar Lebih. Ia menegaskan, nilai itu merupakan hasil penilaian yang dilakukan tim verifikasi dan dinas PKP2R berdasarkan nilai NJOP.

Baca: KPK Bakal Usut Peran Azis Syamsuddin di Kasus Tanjungbalai

Di akhir, ia menegaskan penyerahan itu merupakan bagian kerjasama antara Kejari Medan dengan Pemko Medan dalam pendampingan hukum dalam penyelamatan aset negara.

Ini dilakukan untuk penertiban pemulihan kewajiban penyediaan fasilitas umum dan sosial dari pengembangan ke Pemda.

“Sehingga dapat dikatakan ini sebagai kolaborasi antara Pemko Medan, Kejari Medan dan KPK RI,” sebutnya.

Kolaborasi Dengan Pemko Medan, Kejari: Pendampingan Hukum untuk Selamatkan Aset Negara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Mudik Gratis Pemko Medan: Tersedia 4.000 Kuota dengan 12 Kota Tujuan

Mudik Gratis Pemko Medan: Tersedia 4.000 Kuota dengan 12 Kota Tujuan

Pemko Medan Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 5 Miliar

Pemko Medan Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 5 Miliar

Besok Pemkot Medan Bakal Bongkar Mal Centre Point Jika Tak Bayar Pajak Rp 250 Miliar, Alat Beras Disiagakan

Besok Pemkot Medan Bakal Bongkar Mal Centre Point Jika Tak Bayar Pajak Rp 250 Miliar, Alat Beras Disiagakan

Siap-siap! Pemko Medan Bakal Rekrut 1.700 ASN dan PPPK Tahun 2024

Siap-siap! Pemko Medan Bakal Rekrut 1.700 ASN dan PPPK Tahun 2024

Komentar
Berita Terbaru