Kemenkominfo Larang Nyebar Video Penembakan Brutal Masjid Di New Zealand
digtara.com | JAKARTA – Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan imbauan agar seluruh masyarakat tidak menyebarkan video kekerasan penembakan brutal masjid yang terjadi di New Zealand. Melalui Siaran Pers No. 58/HM/KOMINFO/03/2019, Jumat, 15 Maret 2019 mereka mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video tersebut.
Baca Juga:
Alasan dikeluarkannya imbauan ini diantaranya karena dipastikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi ‘oksigen’ bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
Kemudian Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.(JNI)