Polda Sumut Bakal Jerat Tersangka Daur Ulang Alat Rapid Test dengan UU TPPU
digtara.com – Polda Sumatera Utara tengah menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku daur ulang alat rapid test antigen bekas. Sehingga, dengan begitu, membuka peluang penyidik untuk mengenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang menghebohkan itu. Kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Business Manager Kimia Farma Diagnostika Kota Medan, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.
PC (45) dikabarkan sedang membangun rumah mewah di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang mengecek dan mengumpulkan data terkait informasi pembangunan rumah mewah tersebut.
“Kita harus mengecek kebenarannya, apakah dana pembangunan rumah itu aliran dari hasil pidana alat stik test swab antigen bekas atau bukan,†kata Hadi kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).
Hadi memastikan, jika dana pembangunan rumah mewah itu hasil dari tindak pidana, maka penyidik akan segera menyitanya.
“Kalau terbukti ya dijerat money loundering (pencucian uang). Kalau terkait pidana pasti disita lah,†jelasnya.
Pencucian uang tersebut ada dalam UU no 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Aktor Intelektual
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan keterlibatan PC cukup penting dalam kasus ini.
“PC merupakan aktor intelektualnya,†terangnya.
Dalam aksinya, stick test swab Antingen yang telah digunakan dicuci dengan alkohol. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara.
Panca menambahkan, para pelaku melakukan mendaur ulang stik tersebut mulai Desember 2020. Ditaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.
Tiga UU Termasuk TPPU
Dengan kemungkinan jeratan UU TPPU, maka ada tiga UU yang bakal menjerat tersangka daur ulang alat tes swab antigen di Bandara Kualanamu.
Mulai dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu juga akan dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Dan terakhir, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang membuat aset pelaku kejahatan disita untuk negara.
Poldasu pernah menerapkan UU TPPU dalam kasus kejahatan Narkoba dengan tersangka Firman Pasaribu alias Man Batak. Kasusnya kini sedang dalam tahap menuju persidangan.