Penjualan Vaksin Ilegal, Poldasu Tetapkan 4 Tersangka, 2 Diantaranya Dokter ASN
digtara.com – Terkait penjualan vaksinisasi, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 4 tersangka, dua diantaranya merupakan dokter Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjualan Vaksin Ilegal, Poldasu Tetapkan 4 Tersangka, 2 Diantaranya Dokter ASN
Baca Juga:
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Putra Panca Simanjuntak mengatakan keempat tersangka yakni IW (45) merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta; KS (47) sebagai dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut; SH yang bertugas sebagai Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumut, dan SW (40) sebagai agen pemberi vaksin kepada masyarakat.
“Tersangka SW yang bertugas sebagai agen penyalur kepada masyarakat yang akan diberikan vaksin. Ia mendapatkan vaksin jenis Sinovac dari tersangka yang berinisial IW dan KS,” ujarnya saat paparan di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).
Dikatakannya, tersangka SW melakukan aksinya tersebut sebanyak 14 kali dalam kurun waktu 2 bulan di 5 lokasi yang berbeda.
“Tersangka melakukannya sebanyak 14 kali dengan 5 lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 botol vaksin Sinovac terdiri dari 4 botol sudah digunakan, peralatan medis yang digunakan untuk melakukan kegiatan vaksin, serta uang tunai berjumlah Rp 20 juta.
“Tersangka kita kenakan pasal dengan tindakan kasus korupsi,” tandasnya.
[ya]Â Penjualan Vaksin Ilegal, Poldasu Tetapkan 4 Tersangka, 2 Diantaranya Dokter ASN