Jumat, 22 November 2024

5 Fakta Penjualan Vaksin Ilegal di Sumut

- Sabtu, 22 Mei 2021 02:20 WIB
5 Fakta Penjualan Vaksin Ilegal di Sumut

digtara.com – Kasus penjualan vaksin ilegal di Kota Medan akhirnya berhasil diungkap Polda Sumut dengan menetapkan 4 tersangka. 5 Fakta Penjualan Vaksin Ilegal di Sumut

Baca Juga:

Dari keempat tersangka yakni SW sebagai agen penjualan vaksin, IW sebagai dokter di Lapas Tanjung Gusta, KS sebagai dokter di Dinkes Sumut, dan SH sebagai kepala divisi di Dinkes Polda Sumut menjual vaksin kepada masyarakat Kota Medan khususnya kepada warga perumahan.

Berikut beberapa fakta yang berhasil dirangkum digtara.com.

1. Dijual seharga Rp 250 ribu per orang

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan para tersangka telah menjual seharga Rp 250 ribu kepada 1.085 orang sejak bulan April hingga Mei 2021.

“Para tersangka telah menjual vaksin kepada 1.085 orang dan telah melakukannya sebanyak 5 kali kepada warga komplek perumahan,” ujarnya saat paparan di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).

2. Peran para tersangka

Kapolda mengungkapkan dari keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka SW bertugas sebagai agen yang menjualkannya kepada masyarakat.

Tersangka SW mendapatkan barang tersebut dari tersangka IW dan tersangka IW, ia mendapatkan barang tersebut dari tersangka SH. Sedangkan tersangka KS, ia sebagai penyalur barang untuk diberikan kepada tersangka SW.

3. Keuntungan mencapai ratusan juta rupiah

Penjualan vaksin yang dilakukan oleh para tersangka meraup untuk hingga ratusan juta rupiah dalam kurun waktu 2 bulan. Dari hasil penjualan, tersangka SW mendapat bagian sebanyak Rp 32 juta dan tersangka IW dan KS menerima Rp 238 juta.

4. Vaksin untuk petugas lapas dan tahanan

Diketahui, tersangka IW yang berprofesi sebagai dokter yang bekerja di Lapas Tanjung Gusta. Ia menjual barang milik pemerintah yang seharusnya diterima oleh petugas lapas maupun para narapidana.

5. Terancam dipecat

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengungkap bahwa oknum ASN yang terlibat dalam penjualan vaksin akan dikenakan sanksi pemecatan.

“Sanksinya? Pecat. Pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu,” tegasnya.

[ya]  5 fakta Penjualan Vaksin Ilegal di Sumut

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hari Ulos Nasional di Parapat Dapat Dukungan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut

Hari Ulos Nasional di Parapat Dapat Dukungan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru