Ini Dia Empat Pelaku Penganiayaan saat Bentrok Antara Warga dan Kelompok Preman di Langkat
digtara.com – Pasca bentrokan antara warga Dusun I, Desa Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dengan kelompok preman agen sawit berisinial TG alias T, hingga kini pihak kepolisian Polres Langkat telah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan tindak penganiayaan dan pemaksaan.
Baca Juga:
Keempat pelaku tersebut masing-masing TG alias T warga Lingkungan I, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kemudian, SUG alias OG (59), warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Basilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. RG (29), warga Dusun VII, Bukit Dinding, Desa Basilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Terakhir, P alias A (50), warga Dusun VII, Bukit Diding, Desa Basilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Ditangkap atas Tiga Laporan Sekaligus
Kapolres Langkat, AKBP. Edi Suranta Sinulingga Sik mengatakan, keempat pelaku diamankan berdasarkan tiga laporan dengan nomor LP / 278 / V / 2021 / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021, Nomor : LP / 277 / V / 2021 / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021 dan Nomor : LP / 274 / V / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021 dengan pelapor Muslimah (36), Susilawati Br Sembiring (42) dan Sumaini (49), ketiganya warga Dusun VII Kampung Kilang, Desa Basilam Bikit Lembasah, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
“Mereka ditangkap atas tiga laporan pengaduan warga yang diterima Polres Langkat,” ujar Kapolres kepada digtara.com, Senin (24/5/2021).
Baca: Polisi Lakukan Penyelidikan dan Olah TKP Terkait Video Viral ‘Kolor Ijo’ di Langkat
Penangkapan ini, lanjut Kapolres, dilakukan Senin, sekitar pukul 17.30 wib.
Saat itu Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen, Sik mendapat informasi bahwa para tersangka berada di rumah salah seorang pelaku SUG.
“Mendapat informasi tersebut, kemudian saya perintahkan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen, Sik, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH, Kanit Tipidter Ipda Herman F. Sinaga, S. Sos, Kanit PPA Ipda Sihar M.T. Sihotang, SH beserta anggota opsnal Sat Reskrim Polres Langkat berangkat ke tempat dimaksud. Selanjutnya pada pukul 18. 30 Wib melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” terang perwira melati dua dipundaknya ini.
Usai ditangkap, lanjut Edi, kemudian seluruh tersangka dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
“Keempat pelaku ini masuk ke dalam perkara tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Tindak Pidana Pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) Ke – 1e KUHPidana Subs pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHPidana,” terangnya.
https://www.youtube.com/watch?v=6EE4fhboXxI
Ini Dia Empat Pelaku Penganiayaan saat Bentrok Antara Warga dan Kelompok Preman di Langkat