Warga Vs Preman Agen Sawit, Kapolres Langkat: Negara Tak Boleh Kalah Lawan Premanisme
digtara.com – Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK menegaskan semua yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan dalam bentrok antara preman agen sawit dengan warga, akan ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah melawan aksi premanisme, katanya.
Baca Juga:
“Kami tidak akan pernah takut sama siapapun, baik itu orang atau kelompok yang menggunakan cara cara premanismre kami akan tindak tegas,” tegas Suranta, Selasa (25/5/2021), saat memaparkan perkembangan kasus buntut dari bentrok yang berlangsung sejak akhir pekan lalu.
Pada Senin (24/5/2021), Polres Langkat sudah menangkap 4 pelaku yakni TG alias T warga Lingkungan I, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kemudian, SUG alias OG (59), warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Basilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
RG (29), warga Dusun VII, Bukit Dinding, Desa Basilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Terakhir, P alias A (50), warga Dusun VII, Bukit Diding, Desa Basilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Periksa Kades
Selanjutnya, Polres langkat akan memeriksa Kades Besilam Bukit Lambasa yang diduga jadi pemicu kisruh tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Kades Besilam Bukit Lambasa dan perangkat desa lainnya yang diduga sebagai pemicu awal hingga terjadinya peristiwa ini,” tegas AKBP Suranta.
Diberitakan digtara.com sebelumnya, Kades bernama Suningrat diduga sudah membuat surat edaran yang mewajibkan menjual buah sawit di Gudang milik Luhur Sentosa Ginting yang berada di Gang Masjid.
Warga juga dilarang mengangkat buah sawit menggunakan along-along sepeda motor dan truk.
Dengan surat edaran ini, warga merasa diintimidasi dan akhirnya melakukan pemberontakan hingga berujung bentrokan.
Pada paparan itu, Kapolres menegaskan negara tidak boleh kalah melawan aksi premanisme dan akan menindak tegas baik itu OKP, LSM, Kelompok masyarakat, Serikat Buruh yang ingin menggunakan cara-cara premanisme, mengganggu ketentraman dan meresahkan masyarakat.
Ia menegaskan akan menindak tegas baik itu OKP, LSM, Kelompok masyarakat, Serikat Buruh yang ingin menggunakan cara-cara premanisme, mengganggu ketentraman dan meresahkan masyarakat.
Warga Diminta Melaporkan
Kapolres menegaskan pesan ini juga disampaikan tidak akan ada toleransi dengan cara-cara seperti ini. Bagi warga yang pernah merasakan diintimidasi silakan lapor ke polsek dan polres.
“Dipastikan keamanan dan keselamatan warga akan dijamin terus. Selain itu juga kami akan buru dan kejar semua yang terlibat untuk segera menyerahkan diri bukan cuman hanya mereka saja,” ujar Kapolres.
“Kami alat negara yang bekerja secara profesional tidak ada backing membacking, pihaknya bertanggung jawab penuh atas pekerjaan dan penegakan hukum yang jelas meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Sahed Husen menyampaikan para tersangka yang pasal terhadap tiga tersangka yang ditangkap itu merupakan satu LP yaitu 335 ayat 1 KUHP merupaka tindak pidana oleh OG TG, PAR, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe