Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada 3 Kabupaten di Sumut
digtara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan sengketa perselisihan hasil Pilkada di 3 kabupaten di Sumatera Utara. Dijadwalkan, pembacaan putusan akan dilakukan Kamis, 3 Juni 2021, besok. MK Putuskan Sengketa Pilkada
Baca Juga:
Diketahui, hasil pemilihan pasca pemungutan suara ulang (PSU) 28 April di Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) digugat oleh paslon yang kalah suara pasca PSU ke MK.
Di Madina, ada pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang jadi penggugat. Pasangan yang unggul pemilihan 9 Desember ini tak terima karena berbalik kalah dari pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi setelah PSU di 3 TPS.
PSU sendiri merupakan perintah MK kepada KPU dalam putusannya atas perkara perselisihan hasil pemilihan pasca pemungutan suara serentak 9 Desember 2020 lalu. Sebanyak 3 TPS di Madina kemudian melaksanakan PSU.
Di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 9 TPS. Sedangkan, di Kabupaten Labusel ada 16 TPS yang diperintahkan melakukan PSU.
Baca: Ranperda Perseroda PPSU Disetujui, Gubernur Sumut Minta BUMD Cegah Monopoli Pasar
Di Labuhanbatu, penggugatnya adalah pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal yang juga seperti Dahlan-Aswin, berbalik kalah dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU di 9 TPS.
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengaku telah menerima pemberitahuan sidang pembacaan putusan besok.
“Pukul 08.30 WIB,†kata Wahyudi.
Sementara di Labusel, pemohon sengketanya adalah pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap yang kalah dari pasangan Edimin-Ahmad Padly.
PSU di sebanyak 16 TPS kembali dimenangkan pasangan Edimin-Ahmad Padly atas pencalonan istri Bupati Labusel 2010-2020 Wildan Aswan, yang berpasangan dengan wakil bupati petahana, Kholil Jufri.
Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada 3 Kabupaten di Sumut