Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polres Langkat
digtara.com – Seorang pria pengangguran, Heryanto alias Arianti alias Keling (22) warga Dusun III Lubuk Jaya Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Petugas Unit PPA Polres Langkat tak jauh dari kediamannya, Rabu (16/6/2021). Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur
Baca Juga:
Tersangka ditangkap atas tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan di bawah umur masing-masing inisial AR (10), PS (11) dan KN (10).
Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar bulan September 2020. Tersangka mengelabui korbannya dengan berpura-pura minta tolong untuk membelikan rokok.
Lalu ketika tiba di rumah tersangka, kemudian korban dibawa masuk ke rumahnya dengan intimidasi/menakuti korban agar korban diam dan tidak berteriak.
“Lalu tersangka mencabuli korban dengan meraba-raba tubuh korban dan memasukkan jari tengah tangan kirinya ke kemaluan korban yang mengakibatkan robek pada kemaluan korban. Kemudian korban diminta tersangka untuk pergi dan jangan memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” terang Yasir.
Atas peristiwa tersebut, korban bersama orangtuanya melaporkan aksi bejat pelaku ke Polres Langkat. Dari laporan itu, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
“Pelaku akhirnya ditangkap saat bekerja mengangkut buah sawit di dekat rumahnya,” ujar Yasir.
Kini, tersangka ditahan di Polres Langkat. “Tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak,” tandasnya.
[ya]Â Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur