Tak Dilengkapi Foto, Parpol Harus Aktif Sosialisasikan Surat Suara 2019
digtara.com | MEDAN – Seluruh partai politik diharapkan aktif dalam mensosialisasikan 5 jenis surat suara yang akan digunakan pada pemilu 2019. Harapan ini disampaikan Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni terkait masuknya masa kampanye dalam bentuk rapat umum.
Baca Juga:
Yulhasni mengatakan dari 5 jenis surat suara yang akan digunakan pada pemilu 2019 hanya 2 diantaranya yang dilengkapi dengan foto calon. Sedangkan 3 jenis surat suara tidak mencantumkan foto melainkan hanya mencantumkan nomor dan nama.
“Yang dilengkapi foto itu surat suara untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden serta surat suara untuk calon DPD RI,” kata Yulhasni, Senin (25/3/2019).
Ia menambahkan jajaran KPU terus melakukan sosialisasi atas jenis surat suara ini. Mereka berharap dengan sosialisasi yang massif maka masyarakat menjadi paham dan tidak bingung saat mencari nama sosok caleg yang akan mereka pilih.
“Ini perlu karena para caleg biasanya menempatkan foto pada baliho-baliho dan spanduk mereka. Padahal pada surat suara mereka tidak ada nanti fotonya itu,” pungkasnya.
Diketahui Surat suara yang akan diterima oleh pemilih pada pemilu 17 April 2019 mendatang ada 5 jenis. Masing-masing jenis surat suara memiliki warna berbeda yang sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019. Lima warna tersebut yakni warna kuning untuk DPR, biru untuk DPRD provinsi, hijau untuk DPRD kabupaten/Kota, merah untuk DPD, dan warna abu-abu untuk surat suara calon presiden-calon wakil presiden.(JNI)