Awalnya Diduga Bunuh Diri, Ternyata Lukman Tewas Dibunuh Pasutri
digtara.com – Kematian Lukman alias Tompel (29) yang jasadnya tergantung di plafon rumahnya, kini terkuak. Ternyata, warga Jalan Bagelen Ujung, dusun X, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai itu dibunuh pasangan suami istri (Pasutri).
Baca Juga:
Pasutri tersebut yakni Heri Juana Alias Kajon (51) warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi bersama istrinya Susilawati alias Susi (44).
“Setelah dilakukan olah TKP dan gelar perkara, maka keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan,” ungkap Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK dalam pesan tertulis yang diterima digtara.com, Minggu (4/7/2021)
Mulanya pada Rabu (30/6/2021) sekira pukul 21.15 WIB, Kajon (pelaku) bersama istrinya mendatangi rumah korban untuk mempertanyakan kebenaran informasi kalau korban berhubungan dengan istrinya. Pertanyaan pelaku dibenarkan oleh korban.
Pengakuan itu membuat pelaku marah, sehingga terjadilah pekelahian. Warga yang melintas sempat melerai. Perkelahian pun berhenti.
Pelaku dan korban berpisah. Korban keluar rumah dan bertemu dengan temannya bernama Muhamad Evri, dan menceritakan kalau dirinya baru saja berkelahi dengan pelaku alias Kajon.
Dihantam Linggis
Sementara pelaku pergi mengambil linggis di rumah lalu kembali mendatangi korban, sedangkan istrinya tetap di rumah.
Karena tidak bertemu korban, pelaku menjemput istrinya, dan kemudian kembali mencari korban. Akhirnya pelaku menemukan korban berada di belakang rumahnya, area ladang ubi.
Nah disitulah, pelaku langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban. Korban sempat lari ke arah rumahnya, namun akibat luka yang dideritanya, ia terjatuh dan tidak bergerak lagi.
Untuk memastikan korban telah meninggal dan menghilangkan jejak, pelaku bersama istrinya mengangkat jasad korban ke dalam rumah.
Di situlah korban membuat sekenario seolah-olah korban gantung diri. Setelah memastikan korban meninggal dengan menjerat lehernya, pelaku kemudian menggantungkan tubuh korban dengan tali di plafon di belakang dapur.
Tak berapa lama, warga menemukan jasad korban dan polisi langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa jasad korban. Ternyata, petugas menemukan ada bekas penganiayaan yang menguatkan kalau Lukman adalah korban pembunuhan.
Dari saksi Mhd Efri (18) terungkap kalau sebelum meninggal, korban sempat bertengkar dengan pelaku. Setelah memastikan identitas Pasutri tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan di rumahnya, Jalan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
“Awalnya kedua pelaku tidak mau mengaku, namun setelah diinterogasi berulang-ulang akhirnya terungkap bagaimana mereka menghabisi korban,” jelas Kapolres Tebingtinggi.
Kini Pasutri bersama barang bukti satu buah linggis dan baju korban diamankan petugas di Mapolres Tebingtinggi.
Kedua pelaku dijerat pasal 338 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe