Tim Saber Pungli Poldasu Bebaskan Kades Besilam Yang Terjaring OTT di Stabat Langkat
digtara.com – Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara membebaskan Kepala Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, IB (51) dan Sekretaris Desa, Z (34) yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga:
Keduanya ditangkap di Warung Cabe Hijau, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (23/7/21) sekitar pukul 15.00 WIB karena diduga melakukan tindakan pungutan liar dan pemerasan terhadap pengusaha Sere Wangi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada digtara.com, Minggu (25/7/21) mengatakan, saat ini pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh tim penyidik Saber Pungli Polda Sumut.
“Saat ini pemeriksaan terhadap Kades dan Sekdes sudah selesai dilakukan,” ujarnya.
Masih kata Hadi, Tim Saber Pungli Polda Sumut tidak melakukan penahanan, namun keduanya dikenakan sangsi wajib lapor dan barang bukti saat penangkapan dilakukan disita oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut.
“Mereka berdua wajib lapor. Keluarga juga sudah menjamin kalau Kades tersebut tidak melarikan diri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan OTT terhadap Kepala Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, IB (51) dan Sekretaris Desa, Zainuddin (34) di Warung Cabe Hijau, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (23/7/21) sekitar pukul 15.00 wib.
Informasi yang didapat digtara.com, keduanya diamankan terkait tindakan pungutan liar dan pemerasan terhadap pengusaha Sere Wangi dalam hal penerbitan SK Pengalihan Hak Atas Tanah di Dusun Alur Hitam, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat dengan barang bukti satu lembar kwitansi yang didalamnya tertulis Rp 33.987.000 dan uang tunai Rp 8.000.000.
Selain menangkap kedua pelaku, tim Saber Pungli Poldasu juga memboyong Camat Padang Tualang, Ramlan Effendi Lubis ke Polda Sumut untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini.
Penangkapan dilakukan sesuai surat Perpres nomor 87 tahun 2018 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan surat perintah tugas saber pungli Polda Sumut.
Saksikan video-video terbaru hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe