Minggu, 22 September 2024

Kasus Diduga Bekingi Rentenir dan Pukul Warga, Iptu TS Besok Disidang Disiplin

Redaksi - Rabu, 25 Agustus 2021 11:14 WIB
Kasus Diduga Bekingi Rentenir dan Pukul Warga, Iptu TS Besok Disidang Disiplin

digtara.com – Oknum perwira Polresta Deliserdang, Iptu TS, KBO Satuan Sabhara Polresta Deliserdang akan menjalani sidang pelanggaran disiplin di Sie Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Deliserdang, besok Kamis (26/8/2021) pukul 10.00 WIB. Kasus Diduga Bekingi Rentenir dan Pukul Warga, Iptu TS Besok Disidang Disiplin

Baca Juga:

Sidang tersebut terkait aksi diduga pembekingan berujung pemukulan yang dilakukan Iptu TS terhadap Romulo Makarios Sinaga (39), warga Jalan Flamboyan 2, No 182, Perumnas Helvetia, Medan.

Hal ini dibenarkan Romulo Sinaga yang menerima surat panggilan sebagai saksi. “Iya, besok di Polresta Deliserdang sidangnya. Pukul 10.00 WIB,” ucap Romulo ketika dihubungi, Rabu (25/8/2021).

Baca: Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga, Kapolresta: Sedang Kami Periksa

Ia menjelaskan kasus itu berawal saat terjadi penagihan utang-piutang oleh rentenir, M Hamonangan Situmorang, warga Jalan Sei Tuntungan Baru, No 46 Iptu TS yang membekingi rentenir itu.

“Malam itu kejadiannya di rumah rentenir itu, sekitar pukul 19.00 WIB. Saya di lokasi itu,” ungkapnya.

Awalnya, kata Romulo, saat Iptu TS meminta kakak iparnya, Rahma Aulia Ermina Telaumbanua yang memiliki utang menyelesaikan urusannya.

Iptu TS meminta Ermina Telaumbanua ke rumah rentenir untuk hal itu. Karena beri’tikad ingin menyelesaikan masalah ini, ia mengantarkan kakak ipar ke Jalan Sei Tuntungan Baru (rumah rentenir).

Kebetulan, kakak iparnya tak punya kendaraan untuk berangkat ke lokasi. Romulo turut membawa istrinya, Mesrawati Telaumbanua.

Sesampainya di rumah rentenir, Romulo mengaku ia hanya menunggu di depan rumah, sementara kakak ipar dan istri serta anaknya masuk.

Sesaat kemudian, terjadilah keributan di dalam rumah. Romulo pun masuk melihat kejadian. Baca: Diduga Aniaya Warga, Kapolresta Deli Serdang Beri Sanksi Tegas kepada Oknum Anggotanya

“Dua dari tiga oknum di rumah itu sempat mengadang saya masuk. Saya masuk ke rumah pun karena spontan, soalnya ada adu mulut dan berusaha melerai. Apalagi di dalam rumah ada anak dan istriku. Naluri saya sebagai ayah pun tergerak,” jelasnya.

Romulo mengatakan Iptu TS mengakui sebagai oknum polisi. Iptu TS bahkan sempat mengancam akan menahan Romulo dan kakak iparnya.

“Karena situasi memanas, kakak ipar saya sengaja merekam peristiwa ini. Khawatir terjadi sesuatu, sekaligus untuk dijadikan bukti bila ada tindak kekerasan. Tak disangka, apa yang dikhawatirkan terjadi. Setelah mengancam memenjarakan, pria itu (Iptu TS) kemudian merampas kamera kakak ipar saya,” sebutnya.

Romulo sempat mencoba melerai keributan itu. Untuk mencegah keributan lebih lama, Romulo meminta izin agar ia bersama keluarganya pulang. Namun tidak diizinkan Iptu TS.

“Malam itu, saya tetap mendesak agar keluar dari rumah tersebut dan oknum tersebut sempat mengatakan panggil backing kalian. Kami mau disekap, setelah saya bisa keluar akhirnya saya hubungi keluarga membawa anak saya ini yang paling utama,” ucapnya.

Meski bisa keluar dari dalam rumah, Romulo mengaku mobilnya tidak bisa dibawanya. Romulo tidak diizinkan untuk membawa mobil dari rumah rentenir itu.

“Saya berupaya untuk meminta mobil saya, tapi tidak diberikan. Saat itu mobil saya sudah dihalangi mobil milik yang dibawa oknum tersebut. Katanya mobil saya harus ditahan. Dan tunggu saja satu kontainer polisi akan turun,” jelasnya.

Terkait adanya sidang pelanggaran disiplin itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi yang dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) belum memberikan balasan. Begitu juga Kasi Propam Polresta Deliserdang, Iptu Elkana Legiyanto.

Baca: Oknum Polisi Diduga Aniaya dan Tahan Mobil Warga

Untuk diketahui, dalam surat panggilan sebagai saksi yang diterima Romulo, No. S.Pgil/164/VIII/2021/Propam DS, disebutkan guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka proses penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Laporan Polisi No. LP/35/V/2021/Propak DS, tanggal 28 Mei 2021. Surat Perintah Kapolresta Deliserdang No. Sprin/2729/VIII/2021, tanggal 14 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Sidang Disiplin Anggota Polri atas nama Iptu TS Nrp 68070036 Jabatan KBO Sat Sabhara Polresta Deliserdang.

Memanggil: Romulo Makarios Sinaga, 39 tahun, warga Jalan Flamboyan 2, No 182, Perumnas Helvetia, Medan, untuk hadir dalam persidangan disiplin Polri Polresta Deliserdang, pada Kamis, 26 Agustus 2021, pukul 10.00 WIB.

Surat panggilan itu diteken Kasi Propam Polresta Deliserdang, Iptu Elkana Legiyanto, tanggal 20 Agustus 2021. [mag-02/ya]

Kasus Diduga Bekingi Rentenir dan Pukul Warga, Iptu TS Besok Disidang Disiplin

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polresta Deliserdang Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Transaksinya Mencengangkan

Polresta Deliserdang Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Transaksinya Mencengangkan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru