Gerebek Lokasi Judi, Polsek Tanjungmorawa Angkut Dua Mesin Tembak Ikan
digtara.com – Gerebek lokasi judi, dua mesin judi ketangkasan tembak ikan, diangkut personel Polsek Tanjungmorawa, Kamis siang (2/9/2021).
Baca Juga:
Saat itu, lokasi judi tembak ikan di Jalan Irian, Dusun IV, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), hanya ada seorang penjaga berinisal U.
Informasi yang diperoleh, menyebutkan lokasi judi tembak ikan tersebut dikelola oknum aparat. Pun begitu, U tidak diamankan.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin kepada wartawan, membenarkan personelnya telah mengamankan dua mesin judi tembak ikan tersebut.
Baca: Ditangkap Main Judi Joker, Kades Tanjung Mulia dkk Segera Disidang
“Sedang kosong, tidak ada pemainnya saat petugas kita ke lokasi dan mengamankan dua unit mesin tembak ikan itu,” katanya.
Pengungkapan dan penyitaan barang bukti itu, kata Sawangin, dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat atas keresahan mereka dengan lokasi judi itu.
Baca: Unggah Konten Perjudian, Selebgram Sivia Aprilia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
“Kita semua, baik tokoh masyarakat bersama unsur Pemerintahan Kecamatan Tanjungmorawa, sudah sepakat tidak boleh lagi mesin tembak ikan seperti ini beroperasi di Kecamatan Tanjungmorawa. Sehingga kita harus menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang adanya mesin tembak ikan yang memang sudah merusak perekonomian, terutama masyarakat kecil di Kecamatan Tanjungmorawa,” ucapnya.
Sawangin juga mengimbau masyarakat, bila mengetahui ada kegiatan serupa di wilayah hukum (wilkum) Polsek Tanjungmorawa, untuk segera melaporkannya.
“Kita imbau agar melapor, supaya bisa diilakukan penindakan sebagaimana yang telah disepakati tokoh-tokoh masyarakat bersama unsur Pemerintah Kecamatan Tanjungmoraw, segala bentuk judi mesin tembak ikan dan lainnya ini tidak bisa beroperasi di Kecamatan Tanjungmorawa,” tegasnya. [mag-02]
Gerebek Lokasi Judi, Polsek Tanjungmorawa Angkut Dua Mesin Tembak Ikan