Sabtu, 23 November 2024

Liti Gea, Pedagang Sayur Yang Dianiaya Preman di Pasar Gambir Jadi Tersangka, Begini Kata Polisi

Redaksi - Jumat, 08 Oktober 2021 09:24 WIB
Liti Gea, Pedagang Sayur Yang Dianiaya Preman di Pasar Gambir Jadi Tersangka, Begini Kata Polisi

digtara.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea, perempuan yang dianiaya preman di Pasar Gambir.

Baca Juga:

Diketahui, Liti Gea merupakan korban penganiyaan dan pengeroyokan oleh preman di pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (5/9/2021). Di pasar itu, Liti Gea berjualan sayur.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan duduk perkara penetapan tersangka terhadap Liti Gea.

Baca: Preman Pasar Gambir Belum Ditangkap Semua, Liti Gea: Kami Masih Takut Jualan

Dia dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan di hari yang sama oleh Beny dengan laporan penganiayaan.

Laporan itu menyebutkan kalau Liti dan anaknya telah melakukan penganiayaan terhadapnya dengan cara memukul dan mencakar.

Baca: Pelaku Penganiayaan Terhadap Liti Gea, Pedagang di Pasar Gambir Ditetapkan sebagai Tersangka

“Yang satu, pedagang itu melaporkan preman aksi pemerasan dan penganiayaan. Satunya lagi melaporkan luka-luka dicakar pada kejadian di hari yang sama,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (08/10/2021).

Berdasarkan laporan yang diterima Polda Sumut dari Polsek Percut, saat itu Beny mengaku sedang melintas di pasar itu. Kemudian ada becak barang milik Liti yang menghalangi jalannya.

Kemudian ia menegur, namun pedagang itu kemudian marah sambil memukulnya.

Tak hanya itu, anak Liti Gea juga disebut ikut memukul pelapor dengan kayu.

Hal itu membuat wajah pelapor mengalami luka-luka.

Baca: Cerita Liti Gea, Korban Pemukulan Preman Pajak Gambir: Aku Ditunjang Sama Ditumbuk Mereka

Terkait penetapan tersangka terhadap Liti Gea, Hadi menyebutkan tidak semua yang ditetapkan sebagai tersangka harus ditahan.

Ia menyebutkan berdasarkan laporan dan hasil visum keduanya sama-sama memiliki dua alat bukti yang sama.

Apalagi, Liti Gea merupakan pedagang kecil yang berusaha membela diri dari aksi Beny Cs yang meminta uang lapak sebesar Rp 500 ribu kepadanya.

Baca: Pukuli Gea Janda Penjual Sayur, Preman Pajak Gambir Tembung Diciduk

“Terkait ditahan atau enggak, kan tidak semua harus ditahan kalau jadi tersangka. Tetapi kita lihat proses penyidikannya seperti apa. Bagaimanapun laporan keduanya kita terima dan sama-sama ada bukti,” katanya.

Meski demikian, Hadi menegaskan tak akan menolerir aksi premanisme. Apalagi sampai melukai pedagang kecil dan seorang wanita.

“Yang jelas kita tidak mentolerir aksi premanisme. Apalagi terhadap pedagang kecil,” ucapnya. [mag-03]

Liti Gea, Pedagang Sayur Yang Dianiaya Preman di Pasar Gambir Jadi Tersangka, Begini Kata Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru