Kamis, 06 Februari 2025

Pengajuan Banding Terpidana Mati Aipda Roni Ditunda, Begini Kata Penasehat Hukum

Redaksi - Jumat, 15 Oktober 2021 14:42 WIB
Pengajuan Banding Terpidana Mati Aipda Roni Ditunda, Begini Kata Penasehat Hukum

digtara.com – Pengajuan banding terpidana mati Aipda Roni hari ini ditunda hingga pekan depan, pada Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:

“Mudah-mudan dalam senin ini sudah bisa kita ajukan,” kata penasehat hukum Yudi Irsandi S. H saat saat dikonfirmasi digtara.com di kediamannya.

Dalam keterangannya pihaknya mengatakan tertundanya pengajuan banding tersebut karena belum adanya penyerahan surat tanda tangan Aipda Roni dari pihak keluarga ke penasehat hukum.

Baca: Pekan Ini, Aipda Roni Terpidana Mati Pembunuh 2 Wanita Muda Ajukan Banding

“Belum ada penyerahan surat tanda tangan dari Aipda Roni kepada kita,” katanya.

Ia mengatakan bahwa sejauh ini belum ada konfirmasi dari pihak keluarga terkait kabar surat banding tersebut, namun pihaknya masih menunggu kabar baik tersebut.

Baca: Perkosa dan Bunuh 2 Wanita, Aipda Roni Syahputra Dituntut Hukuman Mati

“Saat ini saya belum konfirmasi lagi sama keluarga, mudah mudah malam ini ada kabar dari pihak aipda Roni,” ujarnya.

Ia menyebut pengajuan banding terhadap terpidana mati tersebut memiliki masa tenggang waktu sepekan jadi menurutnya masih ada waktu dalam pengajuan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Karena dalam masa yang diajukan dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan,” sebutkan.

Pengajuan Banding tidak bisa dilakukan sepihak

Ia juga menambahkan pengajuan banding tersebut harus ada kesepakatan dari keluarga yang disepakati tidak bisa dilakukan sepihak hanya penasehat hukum saja.

“Karena saya tidak bisa keinginan saya mengajukan banding, harus ada pihak keluarga,” tambahnya.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Aipda Roni Terpidana hukuman mati membunuh dua gadis di Medan ajukan banding ke pengadilan Negeri Medan.

Baca: Jadi Saksi Kekejaman Aipda Roni Pemerkosa dan Pembunuh Dua Wanita Muda, Istri : Saya Diancam akan Dibunuh Pak Hakim

Penasehat Hukum Yudi Irsandi S. H saat diwawancarai digtara.com di kantornya mengatakan ia meminta kepada Majelis Hakim untuk peringanan hukuman yang diputuskan Majelis Hakim.

“Tadi keluarga meminta banding agar ada upaya hukum, agar mendapatkan keringanan hukuman yang dihadapi atas hukuman yang diberikan,” ujarnya pada Rabu (13/10/2021). [mag-04]

Pengajuan Banding Terpidana Mati Aipda Roni Ditunda, Begini Kata Penasehat Hukum

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor

Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor

Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sikka

Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sikka

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru