Mabes Polri Amankan Warga Deliserdang Terkait Pinjol Ilegal
digtara.com – Sebanyak 45 orang ditangkap Mabes Polri terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Ternyata salah satu pelaku diamankan di Kabupaten Delisersang.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/10/2021).
“Benar Tim Mabes Polri ada mengamankan pelaku pinjaman online di Kabupaten Deliserdang,” ucapnya kepada wartawan.
Namun, Hadi belum mendapatkan informasi lebih jauh mengenai diamankan pelaku pinjaman online ilegal di Kabupaten Deliserdang tersebut.
“Berapa orang yang diamankan terkait pinjol ilegal ini saya belum mendapat laporannya. Nanti akan kita sampaikan update perkembangannya,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan telah menangkap tersangka kasus pinjol ilegal.
Penangkapan antara lain dilakukan di Deli Serdang, Sumatera Utara; Ciputat, Tangerang Selatan; Depok, Yogyakarta; dan Pontianak, Kalimantan Barat.
“Mulai 12 sampai 19 Oktober 2021, Bareskrim Polri dalam hal ini Dirtipideksus dan polda jajaran telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Kembali ke Kombes Hadi, Polda Sumatera Utara telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus pinjol ilegal di Sumatera Utara.
“Tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut khususnya di Kota Medan,” pungkasnya.
Hadi menambahkan, tujuh kasus pinjol ilegal itu 6 diantaranya di Kota Medan. Sedangkan satu lagi di Kota Tanjungbalai. (mag-03)