Diduga Peras dan Cabuli Istri Tahanan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Diperiksa Propam
digtara.com – Kasus dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tahanan di Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara berbuntut panjang.
Baca Juga:
MU (19) diduga menjadi korban pencabulan dan pemerasan oleh oknum Polsek Kutalimbaru.
MU adalah istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru.
Hari ini, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrimnya Ipda Syafrizal menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Saat ditemui, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal nampak mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Dia mengatakan Kapolsek masih menjalani pemeriksaan di bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut (Propam).
Sementara dirinya dikawal anggota Propam Polda Sumut ke gedung direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta).
Saat ditanya apakah pemeriksaan berkaitan dengan kabar pemerkosaan istri tahanan, Rizal belum mau membeberkan. Ia menyarankan agar bertanya ke atasannya.
“Kapolsek masih diperiksa di dalam itu (Propam), aku inilah disuruh kesana kemari,” kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal, Senin (25/10/2021).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut
” Iya betul terkait adanya laporan dugaan pencabulan dan pemerasan oleh dua oknum Polsek Kutalimbaru,” ucapnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Aiptu DR dan Bripka RHL yang diduga menjadi pelaku sudah diperiksa Propam.
Menurut informasi, Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU, istri tersangka kasus narkoba.
Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil.
Sementara Bripka RHL, disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp 30 juta kepada MU, sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.
Melansir pemberitaan sebelumnya, peristiwa itu bermula saat penggerebekan dilakukan pada Selasa (4/5/2021) lalu. Penyidik Polsek Kutalimbaru menemukan Sayed Maulana, suami dari MU bersama rekannya Andi Subrata menguasai narkoba.
Lalu, Sayed dan Andi dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Namun keduanya tidak langsung dibawa ke mako.
Keduanya dibawa keliling dengan niat diduga hendak diperas.
Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku meminta uang.
Uang yang diminta Bripka RHL mencapai Rp 30 juta tiap orang.
Sementara Aiptu DRa, disebut mengajak MU bertemu di satu hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba.
Baca juga: Berdalih Jalan-jalan, Oknum Guru di Medan Cabuli Siswinya di Hotel, Korban Diberi Rp 20 Ribu
Di hotel itupula MU diduga dicabuli Aiptu DR. Tak cuma itu, motor MU pun ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu DR. (mag-03)