Senin, 07 April 2025

Curi Sepeda Motor, 2 Residivis di Medan Dihadiahi Timah Panas

- Senin, 08 November 2021 11:07 WIB
Curi Sepeda Motor, 2 Residivis di Medan Dihadiahi Timah Panas

digtara.com – Tim Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan dua residivis melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan yang kerap meresahkan masyarakat. Curi Sepeda Motor

Baca Juga:

Kedua pelaku curanmor yang diamankan itu bernama Alex Samosir dan Marusaha Sihombing alias Kocu.

Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas karena berusaha melawan saat diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Purba, mengatakan kedua pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban Rizky Muhammad Iqbal warga Jalan Kelapa, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, dari teras rumahnya pada 21 Oktober 2021 lalu.

Baca: Lima Sindikat Pencurian Sepeda Motor dan Pemalsu Dokumen di Binjai Diringkus Polisi

“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi,” ucapnya, Senin (8/11/2021).

Lebih lanjut, Philip mengatakan personel mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban ternyata sudah dijual kepada penadah.

Baca: Pencuri Barang Elektronik di Kupang Dibekuk, Korban Umumnya Mahasiswa

Dari laporan itu personel bergerak cepat menangkap Heru Pratama Putra di kawasan Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, pada 21 Oktober 2021.

“Dari pengakuannya Heru mengaku mendapatkan sepeda motor korban dari rekannya bernama Supriadi alias Geleng. Selanjutnya personel melakukan pengejaran dan mengamankan Supriadi keesokan harinya,” ucapnya lagi.

Philip menuturkan, Pihaknya mengintrogasi Supriadi yang mengaku bahwa sepeda motor korban didapatnya setelah membelinya dari tersangka Alex Samosir dan Marasuha Sihombing.

“Setelah menerima informasi itu personel melakukan pengejaran dan menangkap kedua tersangka saat berada dikediamannya masing-masing,” tuturnya.

Philip menambahkan kedua tersangka Alex dan Marasuha terpaksa ditembak pada kedua bagian kaki kerena berusaha melawan saat ditangkap.

“Para tersangka ditangkap saat personel Reskrim Polsek Medan Barat melaksanakan Operasi Kancil 2021, atas perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya

Curi Sepeda Motor, 2 Residivis di Medan Dihadiahi Timah Panas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi

Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi

Residivis Curanmor di Medan Tersungkur Ditembak Polisi

Residivis Curanmor di Medan Tersungkur Ditembak Polisi

Cemburu, Residivis Narkoba di Deliserdang Aniaya Istri hingga Tewas

Cemburu, Residivis Narkoba di Deliserdang Aniaya Istri hingga Tewas

Coba Kabur ke Hutan, Residivis Pencurian di Nagekeo Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Coba Kabur ke Hutan, Residivis Pencurian di Nagekeo Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Usai Pesta Miras, Residivis di Kupang Kembali Beraksi Curi Handphone dan Dibekuk Polisi

Usai Pesta Miras, Residivis di Kupang Kembali Beraksi Curi Handphone dan Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru